RUU PPH

Soal Wacana Pajak Laba Ditahan, Ini Tanggapan Kepala BKF

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 08:56 WIB
Soal Wacana Pajak Laba Ditahan, Ini Tanggapan Kepala BKF

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah saat ini tengah menyusun revisi atas UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Beragam isu pun mencuat, salah satunya adalah wacana pemajakan atas laba ditahan (retained earnings).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menyatakan hal tersebut bisa memberikan implikasi negatif bagi iklim usaha di dalam negeri. Pasalnya, bila jadi diberlakukan berpotensi merugikan wajib pajak.

"Namanya laba sudah kena pajak, kalau dipajaki lagi jadi seperti double taxation.” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (9/7).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Karena itu, dia menyatakan revisi beleid ini dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, kebijakan fiskal dibuat terutama di sektor pajak bukan hanya soal penerimaan tapi juga memberikan dampak positif kepada perekonomian.

"Prinsip pemerintah adalah terus mendorong investasi dari berbagai sumber, seperti kredit perbankan, investasi luar negeri, termasuk laba ditahan," terangnya.

Atas dasar itu, kebijakan pajak akan diarahkan untuk mendorong kegiatan ekonomi berkembang, bukan semata mengumpulkan penerimaan semaksimal mungkin. Karena itu, RUU PPh juga akan membicarakan insentif pajak.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

"Kalau insentif kita bicarakan dalam konteks insentif secara umum bukan pajak atas laba ditahan. Kalo insentif maka dalam kontekstax holiday, tax allowance dan super deduction yang sekarang masih digodok," ungkap Suahasil.

Seperti yang diketahui, paket reformasi perpajakan sudah digaungkan pemerintah sejak mulai bertugas pada 2014 silam. Kini, baru RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk parlemen untuk dibahas.

Sementara itu, revisi atas UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) masih berada di tangan pemerintah jelang berakhirnya masa tugas administrasi Jokowi-JK di tahun depan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda