PMK 6/2021

Soal Token Listrik Kena PPN, Ini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Januari 2021 | 06:01 WIB
Soal Token Listrik Kena PPN, Ini Penjelasan DJP

Kantor pusat Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan yang dimaksud dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas token listrik adalah PPN atas penjualan jasa penjualan token listrik.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021, token adalah listrik yang termasuk barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan pada bidang perpajakan.

"PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Target Setoran PPh Pasal 22 atas Penjualan Pulsa Meleset, Ini Kata DJP

Pada Pasal 5, PPN yang terutang atas penyerahan token oleh penyedia tenaga listrik dibebaskan sesuai ketentuan perpajakan. Ketentuan ini berlaku baik atas token yang diserahkan langsung kepada pelanggan maupun atas token yang diserahkan lewat penyelenggara distribusi.

Dengan demikian, DJP dalam keterangan resminya menegaskan tidak ada ketentuan pajak baru yang dikenakan atas token listrik dan dapat dipastikan ketentuan pada PMK No. 6/2021 tidak akan memengaruhi harga token listrik di masyarakat.

Merujuk pada Pasal 3 huruf a, penyerahan terkait dengan token listrik yang dikenai PPN adalah penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.

Baca Juga:
Ini Ketentuan Bukti Pembayaran Pulsa Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Dasar pengenaan pajak (DPP) dari JKP ini menggunakan DPP penggantian yang dihitung berdasarkan komisi atau pendapatan administrasi atas penjualan token.

DPP penggantian juga dapat dihitung berdasarkan selisih antara nilai nominal token dan nilai yang diminta tidak termasuk pajak penerangan jalan (PPJ) dan bea meterai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Januari 2021 | 21:34 WIB

Agak kurang setuju sih dikenakan PPN, mengingat listrik merupakan kebutuhan pokok yang harusnya dikecualikan dari definisi penyerahan jasa kena pajak/barang kena pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Maret 2022 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Target Setoran PPh Pasal 22 atas Penjualan Pulsa Meleset, Ini Kata DJP

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 18:00 WIB PER-16/PJ/2021

Ini Ketentuan Bukti Pembayaran Pulsa Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:01 WIB KEPATUHAN PAJAK

Soal Perpanjangan Masa Pelaporan SPT Orang Pribadi, Ini Kata DJP

Rabu, 17 Februari 2021 | 17:24 WIB BEA METERAI

Penjelasan DJP tentang Periode Transisi Bea Meterai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan