OMNIBUS LAW

Soal RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan, Ini Penjelasan Menko Luhut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 15:18 WIB
Soal RUU Ketentuan & Fasilitas Perpajakan, Ini Penjelasan Menko Luhut

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

JAKARTA,DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian. Skema omnibus law diklaim menjadi jalan terbaik agar upaya untuk menggenjot investasi dapat berlangsung lebih cepat.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan perlunya melakukan perubahan kebijakan untuk menjawab tantangan yang ada saat ini. Salah satu tantangan tersebut adalah gejolak perekonomian global yang turut memengaruhi kondisi ekonomi nasional.

“Harmonisasi aturan dengan omnibus law supaya peraturan perundangan-undangan ini, yang sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang, bisa dilakukan perbaikan,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Indonesia Menuju 5 Besar', Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Luhut melanjutkan rancangan kebijakan baru dalam bentuk omnibus law merupakan salah satu cara pemerintah dalam meningkatkan kegiatan investasi. Luhut menyebut aturan main dalam kegiatan investasi di Tanah Air merupakan salah satu yang cukup sulit di antara negara Kawasan Asean.

Melalui perombakan kebijakan tersebut, pemerintah berharap bukan hanya kegiatan invetasi yang akan meningkat. Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk setoran pajak baik pusat maupun daerah.

“Kita perlu melakukan perbaikan karena dibandingkan negara lain kita termasuk ribet [dalam urusan investasi],” paparnya.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Luhut memberi contoh penerimaan negara yang meningkat melalui investasi dalam bentuk hilirisasi nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Pada tahun lalu, setoran pajak baik pusat dan daerah dari kegiatan hilirisasi sumber daya alam mencapai US$240 juta. Angka itu diproyeksi akan berlipat ganda pada 2024 menjadi US$1,4 miliar karena adanya penambahan komitmen investasi.

“Hilirisasi nikel di Morowali dan Weda itu akan menambah komitmen investasi dari US$9 miliar menjadi US$29 miliar pada 2024. Penerimaan dan jumlah tenaga kerja juga akan bertambah dengan adanya kegiatan tersebut,” paparnya.

Seperti diketahui, terdapat 7 poin yang menjadi inti dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Ketujuh poin tersebut mulai dari pemangkasan PPh badan, perubahan rezim pajak menjadi teritorial, hingga persiapan instrumen untuk memajaki raksasa digital. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai