PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Rencana Tax Amnesty Jilid II, Ini Jawaban Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Maret 2021 | 13:01 WIB
Soal Rencana Tax Amnesty Jilid II, Ini Jawaban Kemenkeu

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak.

BANDUNG, DDTCNews - Kementerian Keuangan memastikan belum memiliki rencana untuk kembali menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengatakan isu tax amnesty jilid II tidak menjadi agenda pembahasan kebijakan fiskal dalam waktu dekat. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak secara umum dilakukan pada rentang waktu yang panjang.

Dia menjabarkan program pengampunan pajak yang digelar pada 2016 baru dilakukan setelah terakhir kali pemerintah menggulirkan program serupa pada dekade 1960-an. Oleh karena itu, kebijakan tersebut secara alami membutuhkan rentang waktu puluhan tahun untuk kembali diterapkan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Kalau dari perspektif policy, tax amnesty itu biasanya lama kejadiannya. Sebelum 2016 itu terakhir kali tax amnesty itu tahun 1960-an. Jadi jawaban singkatnya belum," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, Jumat (5/3/2021).

Hadiyanto menuturkan pemerintah masih cukup percaya diri tidak perlu menggulirkan kembali program pengampunan pajak dalam waktu dekat. Menurutnya, program yang digulirkan pada 2016 sudah memberikan manfaat bagi pemerintah.

Pertama, dia menilai hasil program pengampunan pajak 2016 berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Efek positif dari sisi kepatuhan adalah basis pajak yang tidak hanya bertambah dari program tax amnesty, tapi juga ikut meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"Pada 2016 sebenarnya ada peningkatan kepatuhan dan itu memberikan kepercayaan diri kepada pemerintah dan dibarengi tax effort. Lalu tecermin dari peningkatan penerimaan tax amnesty, banyak yang tadinya belum terjaring bisa masuk ke dalam sistem perpajakan," terangnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau wajib pajak dan stakeholder perpajakan untuk tidak langsung percaya dengan isu tax amnesty jilid II. Menurutnya, wacana tersebut bisa saja muncul sebagai bagian dari dinamika perekonomian nasional.

"Rasanya ini [hasil TA 2016 ] memberikan confidence bahwa coverage dari tax amnesty yang lalu itu cukup efektif dalam jaring wajib pajak dan peningkatan penerimaan. Ke depan, memang ini dinamika perekonomian, tapi saat ini pemerintah belum memikirkan hal tersebut," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024