KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Insentif Pajak Mobil Hybrid, Begini Kata Menperin

Dian Kurniati | Minggu, 10 Maret 2024 | 10:30 WIB
Soal Rencana Insentif Pajak Mobil Hybrid, Begini Kata Menperin

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) meninjau stan pameran produk dalam negeri saat Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024 di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tengah membahas pemberian insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan mobil hybrid.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) pada mobil hybrid tersebut sudah mulai dibahas di antara kementerian atau lembaga.

"Untuk mobil hybrid sudah kita mulai bicarakan di pemerintah. Tunggu tanggal mainnya," katanya, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Agus menuturkan kebijakan insentif ini disiapkan setelah pemerintah lebih dulu memberikan PPN DTP atas penyerahan mobil listrik. Selain mobil hybrid, lanjutnya, insentif pajak juga disiapkan untuk kendaraan jenis truk listrik.

Rencana pemberian insentif PPN DTP ini pertama kali disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, insentif dibutuhkan untuk mendorong masyarakat beralih pada kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Dia juga berharap pemberian insentif daoat mendorong pertumbuhan industri kendaraan hybrid. Dia juga sempat menyebut besaran PPN DTP untuk mobil hybrid bakal sama seperti insentif untuk mobil listrik.

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Melalui PMK 8/2024, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik. PPN DTP hanya diberikan atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 20% - dari 40%.

Fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%. Adapun fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% hanya sebesar 1%, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah 6%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita