OMNIBUS LAW

Soal Perkembangan Terbaru Omnibus Law Perpajakan, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 November 2019 | 13:38 WIB
Soal Perkembangan Terbaru Omnibus Law Perpajakan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menggodok rancangan omnibus law perpajakan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan itu diperkirakan rampung dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyusunan rancangan omnibus law perpajakan sudah masuk dalam tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, akan dilakukan harmonisasi dengan kebijakan yang sudah berlaku saat ini.

“Untuk draf [RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan] sudah hampir final. Dalam waktu dekat kita harapkan sudah finalisasi,” katanya dalam acara Financial Times-Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), Selasa (26/11/2019).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut poses harmonisasi akan memakan waktu beberapa bulan. Pasalnya, proses tersebut dilakukan lintas kementerian dengan Kemenkumham sebagai pemangku kepentingan utama dari proses harmonisasi rancangan kebijakan pemerintah.

Seperti diketahui, ada beberapa rencana kebijakan yang masuk dalam omnibus law. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% (2021-2022) dan 20% (2023). Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan 3 poin persentase dari tarif normal itu untuk perusahaan yang akan go public.

Selain itu, akan ada penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Dalam hal ini, dividen yang diterima oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi akan dibebaskan. Aturan lebih lanjut akan dimasukkan dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Kedua, penyesuaian tarif PPh pasal 26 atas bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri. Tarif ini dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20% yang selama ini berlaku. Ketentuan akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Ketiga, penggunaan sistem teritorial untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Keempat, relaksasi relaksasi pengkreditan pajak masukan oleh pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Batasan pengkreditan maksimal 80%.

Kelima, pengaturan ulang sanksi administrasi pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keenam, redefinisi bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik. Selain itu, terkait dengan pemajakan ekonomi digital, pemerintah akan meminta para perusahaan digital untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN.

Baca Juga:
Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Ketujuh, rasionalisasi pajak daerah untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Kedelapan, mengumpulkan seluruh fasilitas perpajakan di dalam satu bagian.

Selain omnibus law bidang perpajakan, Sri Mulyani juga menyampaikan perkembangan dari omnibus law cipta lapangan kerja yang kemungkinan besar lebih cepat pembahasannya. Dia menyebutkan pada akhir tahun ini, omnibus law cipta lapangan kerja bisa dirampungkan oleh pemerintah.

“Untuk finalisasi omnibus law [cipta lapangan kerja] diharapkan selesai pada akhir tahun ini dan itu di bawah kordinasi Kantor Kemenko Perekonomian,” paparnya.

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Seperti diketahui, untuk menggenjot kegiatan investasi, pemerintah menggulirkan rencana aturan dalam skema omnibus law. Ada tiga area yang menjadi garapan utama dari omnibus law. Ketiga area itu adalah ketenagakerjaan, UMKM, dan kebijakan perpajakan.

DPR menyebut terobosan kebijakan omnibus law cipta lapangan kerja akan menganulir lebih banyak aturan dari proyeksi pemerintah yang sebanyak 74 UU. Perkembangan terbaru dari Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo menunjukan omnibus law cipta lapangan kerja akan menganulir berbagai aturan dalam 86 UU. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi