SE-05/PJ/2020

Ini Perincian Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP (Bag. 1)

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Maret 2020 | 06:31 WIB
Ini Perincian Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP (Bag. 1)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid yang menjabarkan prosedur pelaksanaan penilaian atau serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Penjabaran prosedur tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020. Adapun Dirjen Pajak merilis beleid tersebut agar pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan dan tujuan perpajakan lainnya dapat lebih efektif dan optimal.

“SE Dirjen Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan dalam rangka penggalian potensi pajak dan tujuan perpajakan lainnya dapat berjalan efektif dan optimal,” demikian kutipan tujuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Berdasarkan beleid tersebut terdapat lima pemicu penilaian pada tingkat KPP yang setiap pemicunya memiliki prosedur pelaksanaan penilaian berbeda. Pemicu pertama, berdasarkan pada hasil analisis Tim Penyusun Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) tingkat pusat ataupun tingkat Kanwil DJP.

Adapun Tim Penyusun DSPPn tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, sementara tingkat Kanwil ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP. Tim DSPPn ini bertugas untuk menganalisis data dan informasi perpajakan dalam rangka menyusun DSPPn.

Secara lebih terperinci, prosedur penilaian pada pemicu pertama ini diawali dengan Kepala KPP menerbitkan Surat Perintah Penilaian. Kemudian, tim penilai menyampaikan permintaan data pendukung yang diperlukan kepada Kepala Seksi yang mengawasi wajib pajak.

Baca Juga:
Jasa Keuangan yang Berhak Dapat Insentif PPh di Financial Center IKN

Selanjutnya, Kepala Seksi yang mengawasi wajib pajak menyampaikan data pendukung yang diperlukan. Apabila data yang diperoleh cukup maka tim penilai akan menyusun laporan penilaian beserta potensi pajaknya dan disampaikan kepada Kepala KPP untuk ditindaklanjuti.

Namun, apabila data pendukung yang diperlukan tidak tersedia maka tim penilai membuat kertas kerja analisis yang memuat potensi pajak. Kertas kerja ini kemudian disampaikan kepada Kepala Seksi yang mengawasi wajib pajak untuk dilakukan kunjungan sesuai dengan SE Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Kunjungan itu dilakukan oleh tim visit didampingin tim penilai untuk mengumpulkan data pendukung. Apabila data didapatkan maka tim penilai menyusun laporan, tetapi apabila tidak cukup maka tim penilai membuat laporan pelaksanaan tugas yang memuat alasan tidak dapat disimpulkannya nilai dan dilampiri dengan kertas analisis.

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Pemicu kedua, berdasarkan pada permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam pemeriksaan. Prosedur penilaian untuk pemicu kedua diawali dengan Kepala KPP menerbitkan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan sebagai Tenaga Ahli.

Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan dilakukan oleh Tim Pemeriksa bersama Tim Penilai. Tim Penilai kemudian melakukan penilaian, membuat laporan penilaian dan menyampaikan kepada tim pemeriksa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, penilaian untuk pemicu ketiga, keempat, dan kelima akan dijabarkan pada artikel lain. Sebagai tambahan informasi, seluruh pemicu pelaksanaan penilaian ini berdasarkan pada transaksi atau data yang memerlukan penilaian. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN