EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Ekonomi Digital, Pungutan PPN Bisa Dieksekusi Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 18:34 WIB
Soal Pajak Ekonomi Digital, Pungutan PPN Bisa Dieksekusi Lebih Awal

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan pajak tidak langsung seperti pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi solusi untuk mendapatkan setoran dalam aktivitas ekonomi digital. Ditjen Pajak (DJP) melakukan kajian terhadap langkah ini.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pemungutan PPN dalam konteks pemajakan ekonomi digital dianjurkan untuk dilakukan negara-negara anggota OECD. Pemungutan PPN atas ekonomi digital lebih realistis untuk dieksekusi ketimbang pajak penghasilan (PPh).

“Dalam forum global untuk PPN atau pajak penjualan dianjurkan untuk dipungut lebih dahulu atas transaksi digital economy sesuai ketentuan domestik masing-masing,” katanya dalam acara bertajuk 'Taxation on Digital Economy', Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Lebih lanjut, John memaparkan pungutan PPN cenderung lebih mudah dari PPh atas transaksi digital karena nihil isu nexus alias pembagian hak pemajakan antarnegara. Oleh karena itu, pajak atas konsumsi bisa menjadi pintu masuk untuk mendapatkan penerimaan pajak atas ekonomi digital.

Rezim pungutan PPN yang berdasarkan tempat barang dan jasa dikonsumsi, memudahkan otoritas dalam memungut pajak. John menambahkan tidak perlu ada kebijakan baru untuk bisa memungut PPN atas ekonomi digital karena hanya perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Untuk PPN ini ibarat memetik low hanging fruit. Tidak ada overlapping tax rights karena berdasarkan konsumsi,” paparnya.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

John memastikan kebijakan tersebut belum akan direalisasikan dalam waktu dekat oleh DJP. Aturan teknis perlu dipersiapkan secara matang untuk bisa melakukan pungutan PPN atas aktivitas ekonomi digital.

“Problemnya mungkin di faktor teknis bagaimana mekanisme memungut pajaknya. Itu harus dilakukan secara hati-hati jangan sampai nanti malah mengganggu kegiatan ekonomi dan investasi. Singapura baru akan menerapkan 2020 dan itu dilakukan melalui sosialisasi dan pemahaman yang panjang kepada masyarakatnya,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya