JAKARTA, DDTCNews - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan memberikan tanggapannya terkait kasus pemerasan yang melibatkan petugas pajak di Provinsi Bangka Belitung. Dia menyayangkan kejadian tersebut dan mendukung penuh penegakan hukum.
"Uang yang ditangkap kalau tidak salah Rp50 juta. Ya beruntung sekarang sudah diproses ditangani oleh Polda. Kami hanya mendukung saja, tim saya juga sudah ada di sana,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (18/4).
Kasus ini terungkap saat Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka. Petugas pajak bernama Ramli Anwar kedapatan berusaha memeras wajib pajak sebesar Rp50 juta.
Menurut Robert, bukan soal kesejahteraan yang menjadi pemicu tindakan melawan hukum dari petugas pajak. Pasalnya, renumerasi pegawai pajak lebih tinggi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
"Penghasilannya (pegawai pajak) memang sedikit lebih tinggi dari PNS lain, kita dapat Tunjangan Kinerja (TUKIN) yang sudah 100% jadi harusnya tidak ada masalah," terangnya.
Meminimalisir kejadian serupa terulang, Robert mengimbau untuk melaporkan kasus serupa pada perangkat yang sudah di bangun Ditjen Pajak, seperti Whistle Blowing pajak di mana masyarakat dapat mengaksesnya melalui berbagai saluran komunikasi.
Layanan pengaduan dapat dilakukan melalui telepon Kring Pajak dengan nomer 1500 200, faks: (021) 5251245, email: [email protected], atau melalui situs whistleblowing system di https://www.wise.kemenkeu.go.id.
"Boleh juga whistle blowing melakukan pengaduan ke kita. Kita ada Direktorat Kitsda ada unit kepatuhan internal. Yang paling efektif mungkin selalu melapor saja kalau ada tindakan yang memeras seperti itu," tutupnya. (Amu)