INSENTIF PPN RUMAH

Soal Minat Insentif PPN Rumah, Begini Kata Kepala BKF

Redaksi DDTCNews
Minggu, 21 Maret 2021 | 07.01 WIB
Soal Minat Insentif PPN Rumah, Begini Kata Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Pemerintah mengungkapkan masyarakat memiliki minat besar memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah. (Foto: Youtube Kemenkeu)

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan masyarakat memiliki minat besar memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPN DTP rumah dalam PMK No.21/2021 mulai diminati konsumen kelas menengah. Menurutnya, harga rumah yang banyak memanfaatkan insentif PPN DTP berasal dari kelompok rumah di bawah Rp1 miliar.

"Dari data terakhir yang paling banyak meminati itu harga yang ditawarkan sebesar Rp500 juta," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/3/2021).

Febrio menyebutkan konsumen kelas menengah diharapkan mampu menyerap insentif PPN DTP untuk pembelian rumah. Pasalnya, kelas konsumen ini memiliki tabungan yang cukup besar karena cenderung menahan konsumsi sepanjang tahun lalu.

Menurutnya, dengan pilihan pemerintah memberikan insentif pajak bagi sektor properti diharapkan mampu mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga.

Dia menyebutkan sektor properti berhubungan dengan banyak sektor usaha lain, sehingga insentif memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Masyarakat yang ingin membeli rumah dan selama ini sudah menabung tentu akan menggerakkan sektor properti yang berhubungan dengan ratusan sektor ekonomi lainnya sehingga memberikan multiplier effect," imbuhnya.

Untuk diketahui, rumah yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual paling tinggi senilai Rp5 miliar. 

Apabila rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang memiliki harga jual paling tinggi senilai Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah sebesar 100% dari PPN yang seharusnya terutang.

Jika rumah yang dimaksud memiliki harga jual senilai Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang. Pemerintah menetapkan pagu anggaran  insentif PPN DTP rumah pada 2021 sebesar Rp4,62 triliun. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.