INSENTIF PAJAK

Soal Insentif Pajak Vokasi dan Litbang, Ini Kata Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 13:06 WIB
Soal Insentif Pajak Vokasi dan Litbang, Ini Kata Pelaku Usaha

Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Herman Juwono. 

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memiliki beberapa catatan terkait dengan penerapan insentif pajak untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (Litbang) yang diatur dalam PMK 128/2019 dan PMK 153/2020.

Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan insentif supertax deduction untuk vokasi dan Litbang merupakan agenda besar yang harus dikawal implementasinya. Menurutnya, kedua insentif tersebut melibatkan banyak pemangku kepentingan dan pelaku usaha.

"Dari sini dapat dilihat [insentif super deduction] ada link and match serta melibatkan lintas sektoral seperti Kemenperin, Kemenaker, Kemenag, dan Kemenkeu,” katanya saat menjadi peserta sosialisasi daring Kemenperin terkait supertax deduction kegiatan Litbang, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Herman menjabarkan insentif kegiatan vokasi menyasar untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk mengisi kebutuhan pasar tenaga kerja. SDM yang kompeten kemudian menjadi basis untuk menggenjot inovasi yang datang dari sektor swasta.

Oleh karena itu, pemberian insentif supertax deduction kegiatan vokasi dan Litbang menjadi satu rangkaian kebijakan untuk meningkatkan daya saing dari sisi tenaga kerja dan pemilik usaha.

Kadin Indonesia, sambungnya, akan membuka diri untuk melakukan pengawasan implementasi kebijakan di lapangan. Menurutnya, pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas fiskal ini memerlukan pendampingan karena kebijakan insentif berbasis biaya seperti supertax deduction relatif baru di Tanah Air.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"Kadin menilai kegiatan harus terkoordinasi dengan jelas antarsektoral, Kadin tingkat provinsi dan kabupaten/kota siap memonitor sejauh mana peningkatan SDM dan Litbang berjalan dan faktor hambatannya," terangnya.

Herman menambahkan insentif yang sudah tersedia ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas SDM dan inovasi. Dengan demikian, minat swasta untuk terjun dalam kegiatan Litbang makin banyak.

"Tentu kami berharap pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini agar belanja riset dapat meningkat dari posisi saat ini yang masih 1% dari PDB. Peningkatan itu tentu harus datang dari swasta dan bukan lagi dari pemerintah,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan