INSENTIF PAJAK

Soal Insentif Pajak, Ini Penjelasan Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 11:29 WIB
Soal Insentif Pajak, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube BTN)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan meskipun belum memenuhi harapan para pelaku usaha, insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk menangani dampak pandemi virus Corona sudah besar.

Menurutnya, pemberian insentif pajak terasa kecil karena memang saat ini kegiatan berbagai usaha sedang lesu. Namun, dia menilai para pelaku usaha akan merasakan dampak besar dari insentif pajak tersebut setelah beberapa bulan pelaksanaannya.

"Insentif pajak ini kan tidak hanya bulan ini atau bulan depan. Dia [insentif pajak] akan tetap berlanjut terus," katanya dalam sebuah webinar yang diikuti pengusaha konstruksi dan real estat, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Suahasil mengatakan pemerintah telah menyiapkan insentif pajak untuk berbagai sektor usaha,, termasuk konstruksi dan real estat hingga Desember 2020. Nilai insentif tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Insentif pajak yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, melalui UU 2/2020, pemerintah juga memangkas tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada tahun 2020 hingga 2021. Menurut Suahasil insentif potongan tarif PPh badan tersebut bisa pelaku usaha manfaatkan hingga tahun depan untuk memulihkan bisnisnya pascapandemi.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

"Ketika perekonomian nanti membaik, kita berharap Ibu dan Bapak akan mendapat dorongan yang lebih kuat karena ada insentif pajak ini," ujarnya.

Suahasil menilai peran usaha konstruksi dan real estat terhadap perekonomian nasional sangat besar. Menurutnya, pemulihan sektor usaha konstruksi dan real estat juga akan langsung berdampak pada perbaikan 170 industri turunanya.

Dia pun berharap pelaku usaha sektor konstruksi dan real estat bisa membuat terobosan agar segera bangkit dari tekanan pandemi. Apalagi, ruang untuk pulih juga akan semakin terbuka seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?