Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Harga tiket pesawat udara yang masih mahal membuat pemerintah berencana untuk menggulirkan insentif fiskal bagi maskapai penerbangan. Ditjen Pajak (DJP) belum yakin bila insentif dapat menurunkan harga tiket pesawat saat ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan solusi harga pesawat tiket yang mahal tidak serta merta dapat selesai melalui pemberian insentif. Pasalnya, terdapat masalah lain yang dinilai turut memengaruhi harga tiket pesawat udara.
“Solusinya tidak semudah hanya dengan menghapus pajaknya,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (5/7/2019).
Hestu melanjutkan usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk komponen operasional maskapai udara seperti PPN tiket dan PPN avtur bisa saja dilakukan. Namun, terdapat masalah lain yang dinilainya mempunyai peran krusial atas melambungnya harga tiket pesawat akhir-akhir ini.
Permasalahan tersebut antara lain terkait efisiensi operasional maskapai hingga dugaan adanya praktik kartel dalam industri penerbangan domestik. Selain itu, terdapat juga problematika dari sisi regulasi penetapan harga tiket untuk batas atas dan batas bawah.
“Tentu saja Kemenkeu juga memikirkan kebijakan fiskal yang memungkinkan dapat membantu mengatasi masalah tiket pesawat. Namun, kita juga tidak bisa serta merta menghapus PPN atas avtur atau tiket. Ini karena PPN sudah dikenakan dari dulu dan tidak ada perubahan kebijakan baik dalam bentuk perluasan objek maupun tarifnya yang dinaikkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kantor Kemenko Perekonomian tengah menyusun Peraturan Pemerintah terkait insentif fiskal untuk maskapai penerbangan. Insentif tersebut diyakini akan menurunkan tarif tiket pesawat terbang, khususnya penerbangan bertarif rendah (low-cost carrier/ LCC) domestik pada jadwal tertentu.
Dalam perkembangan terakhir, insentif akan diarahkan pada jasa persewaan dan perbaikan pesawat, persewaan di luar daerah kepabaenan, dan importasi suku cadang. Insentif fiskal yang diberikan rencana berupa pemangkasan tarif pajak. (kaw)