INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Agar Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2019 | 11:28 WIB
Soal Insentif Agar Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Kata Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Harga tiket pesawat udara yang masih mahal membuat pemerintah berencana untuk menggulirkan insentif fiskal bagi maskapai penerbangan. Ditjen Pajak (DJP) belum yakin bila insentif dapat menurunkan harga tiket pesawat saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan solusi harga pesawat tiket yang mahal tidak serta merta dapat selesai melalui pemberian insentif. Pasalnya, terdapat masalah lain yang dinilai turut memengaruhi harga tiket pesawat udara.

“Solusinya tidak semudah hanya dengan menghapus pajaknya,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Hestu melanjutkan usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk komponen operasional maskapai udara seperti PPN tiket dan PPN avtur bisa saja dilakukan. Namun, terdapat masalah lain yang dinilainya mempunyai peran krusial atas melambungnya harga tiket pesawat akhir-akhir ini.

Permasalahan tersebut antara lain terkait efisiensi operasional maskapai hingga dugaan adanya praktik kartel dalam industri penerbangan domestik. Selain itu, terdapat juga problematika dari sisi regulasi penetapan harga tiket untuk batas atas dan batas bawah.

“Tentu saja Kemenkeu juga memikirkan kebijakan fiskal yang memungkinkan dapat membantu mengatasi masalah tiket pesawat. Namun, kita juga tidak bisa serta merta menghapus PPN atas avtur atau tiket. Ini karena PPN sudah dikenakan dari dulu dan tidak ada perubahan kebijakan baik dalam bentuk perluasan objek maupun tarifnya yang dinaikkan,” jelasnya.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kantor Kemenko Perekonomian tengah menyusun Peraturan Pemerintah terkait insentif fiskal untuk maskapai penerbangan. Insentif tersebut diyakini akan menurunkan tarif tiket pesawat terbang, khususnya penerbangan bertarif rendah (low-cost carrier/ LCC) domestik pada jadwal tertentu.

Dalam perkembangan terakhir, insentif akan diarahkan pada jasa persewaan dan perbaikan pesawat, persewaan di luar daerah kepabaenan, dan importasi suku cadang. Insentif fiskal yang diberikan rencana berupa pemangkasan tarif pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak