KMK 540/2020

Skema Baru Sanksi Administrasi Pajak Resmi Berlaku, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 November 2020 | 16:51 WIB
Skema Baru Sanksi Administrasi Pajak Resmi Berlaku, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan skema baru sanksi administrasi berupa bunga dalam UU KUP – yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja – sudah berlaku efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan terbitnya KMK 540/2020, skema sanksi administrasi pajak sudah berubah mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Beleid itu sejalan dengan ketentuan dalam UU 11/2020 yang berlaku mulai 2 November 2020.

“Jadi mulai efektif berlaku sejak 2 November 2020. Sanksi administrasi dan pemberian imbalan bunga yang diterbitkan sejak 2 November 2020 juga sudah menerapkan besaran sanksi sesuai suku bunga acuan, yang besarnya sanksi menjadi sebagaimana dalam KMK tersebut," katanya, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Hestu menerangkan beleid yang ditetapkan pada 26 November 2020 ini berlaku surut terhitung sejak 2 November 2020. Oleh karena itu, DJP akan membuat regulasi tata cara pembetulan untuk sanksi administrasi yang diterbitkan mulai 2 November 2020 tapi masih menggunakan skema lama, yakni sanksi 2% per bulan.

Dia menyebutkan payung hukum terkait tata cara pembetulan atas sanksi administrasi yang terbit masih dengan perhitungan lama akan masuk dalam regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Rencana beleid tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh otoritas.

"Untuk sanksi administrasi yang sudah terlanjur diterbitkan sejak 2 November 2020, tetapi masih menerapkan sanksi bunga 2 % per bulan, nanti akan ada pembetulan yang ketentuan dan prosedurnya akan ada dalam PMK [peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja] yang sekarang sedang disusun," terang Hestu.

Baca Juga:
Ingatkan WP Patuh Pajak, Anang Hermansyah Beberkan Segala Manfaatnya

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan KMK 540/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk pertama kalinya menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Terdapat 4 tarif bunga yang berlaku untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 1,82%. Sementara itu, tarif bunga dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,57%. Tarif dalam KMK ini berlaku pada 2—30 November 2020. Simak perinciannya pada artikel ‘Perdana, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak’.

Pada saat KMK ini berlaku, sanksi bunga yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan perhitungannya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini.

Begitu pula dengan imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 November 2020 | 11:25 WIB

Nambah2 kerjaan aja aturan ini

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP BALI

Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran