KMK 540/2020

Skema Baru Sanksi Administrasi Pajak Resmi Berlaku, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 November 2020 | 16:51 WIB
Skema Baru Sanksi Administrasi Pajak Resmi Berlaku, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan skema baru sanksi administrasi berupa bunga dalam UU KUP – yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja – sudah berlaku efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan terbitnya KMK 540/2020, skema sanksi administrasi pajak sudah berubah mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Beleid itu sejalan dengan ketentuan dalam UU 11/2020 yang berlaku mulai 2 November 2020.

“Jadi mulai efektif berlaku sejak 2 November 2020. Sanksi administrasi dan pemberian imbalan bunga yang diterbitkan sejak 2 November 2020 juga sudah menerapkan besaran sanksi sesuai suku bunga acuan, yang besarnya sanksi menjadi sebagaimana dalam KMK tersebut," katanya, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Hestu menerangkan beleid yang ditetapkan pada 26 November 2020 ini berlaku surut terhitung sejak 2 November 2020. Oleh karena itu, DJP akan membuat regulasi tata cara pembetulan untuk sanksi administrasi yang diterbitkan mulai 2 November 2020 tapi masih menggunakan skema lama, yakni sanksi 2% per bulan.

Dia menyebutkan payung hukum terkait tata cara pembetulan atas sanksi administrasi yang terbit masih dengan perhitungan lama akan masuk dalam regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Rencana beleid tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh otoritas.

"Untuk sanksi administrasi yang sudah terlanjur diterbitkan sejak 2 November 2020, tetapi masih menerapkan sanksi bunga 2 % per bulan, nanti akan ada pembetulan yang ketentuan dan prosedurnya akan ada dalam PMK [peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja] yang sekarang sedang disusun," terang Hestu.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan KMK 540/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk pertama kalinya menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Terdapat 4 tarif bunga yang berlaku untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 1,82%. Sementara itu, tarif bunga dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,57%. Tarif dalam KMK ini berlaku pada 2—30 November 2020. Simak perinciannya pada artikel ‘Perdana, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak’.

Pada saat KMK ini berlaku, sanksi bunga yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan perhitungannya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini.

Begitu pula dengan imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam KMK ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 November 2020 | 11:25 WIB

Nambah2 kerjaan aja aturan ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu