PENEGAKAN HUKUM

Sita Serentak oleh 9 Kantor Pajak, Asetnya Ada Rekening Hingga Tanah

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 17:30 WIB
Sita Serentak oleh 9 Kantor Pajak, Asetnya Ada Rekening Hingga Tanah

Petugas melakukan kegiatan sita serentak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya kembali melakukan upaya penegakan hukum. Kali ini giliran Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari 9 KPP melakukan sita serentak.

Dikutip dari siaran pers DJP, sita serentak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum bidang perpajakan.

"Nilai taksiran dari aset yang disita sejumlah Rp755.491.793 dan US$72.600 yang terdiri dari rekening wajib pajak, kendaraan bermotor (mobil dan motor), backhoe loader, dan tanah," tulis DJP dalam siaran pers, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Adapun unit vertikal yang melakukan kegiatan sita serentah ini adalah KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Tanjung Pandan, KPP Pratama Seberang Ulu, KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Madya Palembang, KPP Pratama Kayu Agung, KPP Pratama Prabumulih, dan KPP Pratama Sekayu.

Sebagai informasi, tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2000.

Sebelum tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, tetapi wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajak. Dengan penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.

Apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara