ADMINISTRASI PAJAK

SIN Pajak Dinilai Mampu Cegah Tindak Pidana Korupsi

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Juni 2021 | 12:01 WIB
SIN Pajak Dinilai Mampu Cegah Tindak Pidana Korupsi

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam webinar bertajuk Mampukah SIN Pajak Mencegah Tipikor? yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Rabu (2/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Single identity number (SIN) perlu diterapkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan praktik tindak pidana korupsi.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan bila seluruh data dan informasi dari berbagai pihak telah terhubung dengan sistem perpajakan melalui SIN, semua bentuk penghasilan yang bersumber dari aktivitas legal maupun ilegal dapat diketahui otoritas pajak.

"SIN pajak ini besar manfaatnya untuk pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Hadi dalam webinar bertajuk Mampukah SIN Pajak Mencegah Tipikor? yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Hadi menerangkan uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi selalu digunakan untuk 3 hal, yakni konsumsi, simpanan, atau investasi.

SIN mewajibkan seluruh instansi – mulai dari kementerian dan lembaga (K/L), pemda, BUMN, BUMD, hingga pihak wasta – untuk menyerahkan data yang bersifat rahasia dan nonrahasia serta finansial dan nonfinansial kepada Ditjen Pajak (DJP).

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, seluruh penghasilan dapat diketahui DJP. Data-data tersebut akan menjadi dasar otoritas pajak untuk memeriksa kebenaran dari Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Bila wajib pajak tidak melaporkan atau menyampaikan penghasilannya secara tidak benar ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT), DJP dapat melakukan audit atau pemeriksaan.

Dari sisi regulasi, sambung dia, SIN sesungguhnya sudah memiliki landasan hukum kuat karena ada Pasal 35A ayat (1) UU KUP yang mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP.

Sesuai dengan penjelasan dari Pasal 35A ayat (1) UU KUP, data dan informasi perpajakan dari ILAP sangat diperlukan DJP guna mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam penerapan sistem self-assessment saat ini.

Baca Juga:
SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

Data-data yang tercakup antara lain data yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, kekayaan, informasi debitur, data transaksi keuangan, kartu kredit, dan laporan keuangan yang disampaikan wajib pajak kepada instansi lain selain DJP.

Bila data dan informasi yang diserahkan dipandang tidak mencukupi, DJP berwenang untuk menghimpun data dan informasi guna mendukung kepentingan penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara