PENGADILAN PAJAK

Simak! Pengadilan Pajak Perbarui Pedoman Sidang & Layanan Administrasi

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:45 WIB
Simak! Pengadilan Pajak Perbarui Pedoman Sidang & Layanan Administrasi

Tampilan muka dokumen SE-3/PP/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak menetapkan kembali pedoman ketentuan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pedoman yang dimaksud tercantum pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-3/PP/2022 yang menggantikan surat edaran sebelumnya yakni SE-018/PP/2021.

"... perlu adanya pedoman mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak yang didasarkan pada penetapan level PPKM oleh pemerintah," bunyi penggalan bagian Umum dari SE-3/PP/2022, dikutip Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Diatur pada ketentuan umum SE-3/PP/2022, protokol kesehatan wajib diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keamanan hakim, pegawai, tenaga pendukung, dan pengguna layanan di lingkungan Pengadilan Pajak.

Protokol kesehatan dilakukan melalui pemindaian QR Code dan check in pada aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki lingkungan Pengadilan Pajak dan check out ketika keluar dari lingkungan pengadilan pajak. Kemudian, seluruh pengunjung wajib menggunakan masker dan mencuci tangan serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan.

Dalam pelaksanaan persidangan, sidang pemeriksaan serta sidang pengucapan di Pengadilan Pajak ditetapkan bisa diselenggarakan secara tatap muka ataupun elektronik.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Bila PPKM ditetapkan pada level 1 atau level 2, sidang dapat dilaksanakan mulai pukul 08.00 baik secara tatap muka maupun secara elektronik. Pedoman pelaksanaan persidangan bila PPKM ditetapkan pada level 3 atau level 4 masih akan diatur lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak.

Dalam hal pelayanan administrasi baik secara tatap muka maupun elektronik, pelayanan tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-2/SP/2021. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan ketentuan Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.

"Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat, pemda, dan/atau kebijakan Ketua Pengadilan Pajak berdasar atas perkembangan status kasus konfirmasi positif Covid-10 di lingkungan Pengadilan Pajak," bunyi SE-3/PP/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid