STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Simak di Sini, Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi di Berbagai Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Maret 2022 | 17:41 WIB
Simak di Sini, Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi di Berbagai Negara

Ilustrasi.

WAJIB pajak orang pribadi memiliki peran besar dalam menyokong penerimaan pajak. Sistem administrasi perpajakan yang kuat diperlukan agar otoritas pajak dapat mengelola wajib pajak yang sudah terdaftar dan mengidentifikasi wajib pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.

Berdasarkan laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tercatat wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dan aktif bisa mencapai 98,7% dari total populasi atau hanya 2,1% dari total populasi.

Persentase wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dan aktif terhadap jumlah populasi tercatat lebih tinggi di negara-negara yang sistem pajaknya tidak murni hanya digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Bila sistem administrasi perpajakan juga digunakan untuk mengadministrasikan kebijakan lain seperti penyaluran bantuan sosial, persentase wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan cenderung lebih tinggi.

Di negara-negara maju, sebagian besar masyarakatnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan aktif menunaikan kewajiban perpajakannya masing-masing. Implikasinya, kontribusi PPh orang pribadi (personal income tax) terhadap total penerimaan juga cenderung besar.

Sebagai contoh, pada 2019 di yurisdiksi anggota OECD tercatat kontribusi PPh orang pribadi terhadap total penerimaan pajak secara rata-rata mencapai 23,5%. Di Asia, secara rata-rata tercatat kontribusi PPh orang pribadi hanya sebesar 17%. Adapun di Afrika dan Amerika Latin tercatat kontribusi PPh orang pribadi terhadap total penerimaan pajak masing-masing hanya sebesar 17,5% dan 9,1%.

Jumlah WP OP Terdaftar yang Terdaftar dan Aktif Pada 2019 (% dari populasi)


sumber: Tax Administration 2021: Comparative Information on OECD and other Advanced and Emerging Economies

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2020 tercatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar mencapai 42,3 juta wajib pajak.

Adapun berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia per 2020 tercatat mencapai 270,2 juta jiwa. Dengan demikian, baru kurang lebih sekitar 15,6% penduduk Indonesia yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi.

Dari 42,3 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar tersebut, pada 2020 tercatat hanya 17,52 juta yang merupakan wajib pajak wajib SPT. Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi yang akhirnya menyampaikan SPT Tahunan pada 2020 sebanyak 13,86 juta.

Dengan demikian, hanya 5,1% penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi dan menyampaikan SPT Tahunan kepada otoritas pajak pada tahun 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

Rabu, 17 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak