Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam hal pengajuan keberatan ditolak, wajib pajak akan dikenai sanksi sebesar 30%. Sanksi administratif tersebut berupa denda. Sanksi dikenakan pula dalam hal pengajuan keberatan dikabulkan sebagian. Pengenaan sanksi ini diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP jo. Pasal 34 PP 50/2022.
Sanksi administratif berupa denda sebesar 30% tersebut juga dikenakan terhadap wajib pajak jika keputusan keberatan atas pengajuan keberatan wajib pajak menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Besaran sanksi denda ini mengalami penurunan sejak diberlakukannya perubahan UU KUP melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, sanksi denda atas upaya keberatan dikenakan sebesar 50%.
Sanksi denda dihitung berdasarkan dasar pengenaan sanksi. Dasar pengenaan sanksinya adalah jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Adapun jumlah pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan meliputi pembayaran, baik atas jumlah yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Sebagai contoh, atas suatu surat ketetapan pajak kurang bayar sebesar Rp1 miliar, wajib pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp200 juta dan telah melunasinya. Kemudian, wajib pajak mengajukan keberatan dan dikabulkan sebesar Rp750 juta.
Atas ilustrasi tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Dasar pengenaan sanksinya adalah sebesar jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan sebesar Rp750 juta dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebesar Rp200 juta, yakni Rp550 juta.
Setelah dasar pengenaan sanksi dikali dengan 30%, sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar adalah senilai Rp165 juta.
Apabila wajib pajak menerima keputusan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, wajib pajak harus membayar jumlah pajak yang masih harus dibayar beserta denda. Pembayaran tersebut harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan. Hal ini sesuai Pasal 25 ayat (7) UU KUP.
Di sisi lain, apabila wajib pajak tidak puas atas hasil keputusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan pajak. Adapun atas sanksi administratif berupa denda di atas, menjadi tidak dikenakan. Hal ini sesuai Pasal 25 ayat (10) UU KUP.
Perlu dipertimbangkan, apabila berdasarkan putusan banding menolak, mengabulkan sebagian, atau menambah pajak yang harus dibayar, wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda lebih besar, yakni sebesar 60%. Hal ini sesuai Pasal 27 ayat (5d) UU KUP jo. Pasal 35 ayat (1) PP 50/2022.
Wajib pajak perlu memahami apa saja upaya administratif maupun upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa pajak. Termasuk pula pertimbangan pengenaan sanksi yang mengikuti.
Dengan demikian, DDTC Academy secara online mengadakan practical course bertajuk Penyelesaian Sengketa Pajak: Strategi dan Manajemen dalam Keberatan, Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali pada Rabu, 12 April 2023 pukul 09.30-15.30 WIB.
Dua profesional DDTC bersertifikat dan berpengalaman, yakni Senior Manager of DDTC Consulting Ganda Christian Tobing dan Academy Brain Specialist of DDTC Academy Irsyad Hadi Prasetyo akan membawakan topik penyelesaian sengketa pajak secara komprehensif dan menarik.
Mulai dari overview latar belakang dan ruang lingkup sengketa pajak, upaya administratif dan upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, hingga manajemen dan strategi dalam upaya penyelesaiannya.
Dapatkan, harga spesial early bird hanya sampai tanggal 6 April 2023!
Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut:
https://academy.ddtc.co.id/practical_course
Pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 11 April 2023.
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)