FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Siapkah Indonesia Menghadapi AEoI?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 18:45 WIB
Siapkah Indonesia Menghadapi AEoI? Perwakilan mahasiswa FEB UI menyerahkan plakat kepada Senior Partner DDTC selaku pembicara dalam kuliah umum, FEB UI, Depok, Rabu (7/12). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Program Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menyelenggarakan kuliah umum Perpajakan Internasional dengan tema “Mutual Agreement Procedure (MAP) & Automatic Exchange of Information (AEoI)” yang bertempat di Kampus UI Depok, Rabu (7/12).

Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa Akuntansi FEB UI angkatan 2013 dan 2014 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai kebijakan AEoI yang akan diadopsi di Indonesia pada 2018.

Kuliah umum ini diisi praktisi pajak Danny Septriadi yang juga merupakan Senior Partner DDTC. Danny juga merupakan salah satu World’s Leading Transfer Pricing Advisers 2015.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Pria yang pernah menjadi saksi ahli dalam arbitrase internasional di London terkait sengketa pajak ini menjelaskan bagaimana kesiapan Indonesia dalam menghadapi pertukaran informasi secara otomatis dan mengapa perlu dilakukan pertukaran informasi.

Secara ideal, jelas Danny, mekanisme pertukaran informasi dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.

Definisi pertukaran informasi secara otomatis yaitu merupakan proses pengiriman informasi wajib pajak negara domisili oleh negara sumber secara sistematis dan berkala yang meliputi berbagai kategori penghasilan (misalnya dividen, bunga, royalti, gaji, pensiun, dan lain-lain).

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Beberapa kendala yang saat ini masih menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menerapkan kebijakan AEoI adalah akses kewenangan Ditjen Pajak untuk mendapatkan informasi masih melalui permintaan.

Selain itu, peniadaan kerahasiaan informasi perbankan juga masih terbatas untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebagai penutup kuliah umum, perwakilan dari mahasiswa jurusan akuntansi menyerahkan plakat kepada pembicara dalam kuliah umum sebagai bentuk apresiasi atas pemaparan materi yang telah disampaikan oleh pembicara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 18:00 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Jadi Unggulan, Akuntansi FEB UI Siap Cetak Lulusan Berkualitas Global

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP