BEA METERAI (4)

Siapa Pihak Terutang serta Pejabat Pemungut Bea Meterai? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 November 2020 | 09:56 WIB
Siapa Pihak Terutang serta Pejabat Pemungut Bea Meterai? Simak di Sini

PEJABAT pemungut bea meterai merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan pemungutan bea meterai dari pihak terutangnya. Namun, bagaimanakah menentukan pihak yang akan dibebankan utang bea meterai tersebut?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai), yang dimaksud dengan pihak terutang adalah pihak-pihak yang dikenai bea meterai dan karena itu wajib membayarnya sesuai dengan jumlah yang terutang padanya.

Pihak-pihak tersebut menjadi terutang atas bea meterai karena memiliki kepentingan untuk membuat dua jenis dokumen, yakni dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca Juga:
Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

Pihak Terutang
MENGACU pada ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) sampai (5) UU Bea Meterai, pihak-pihak yang terutang atas bea meterai ditentukan dari pihak yang menerima manfaat dari pembuatan dokumen tersebut. Untuk dokumen yang dibuat secara sepihak maka bea meterai menjadi terutang pada pihak yang menerima dokumen tersebut.

Sementara itu, untuk dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih maka bea meterai menjadi terutang pada masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya. Namun, terdapat pengecualian khusus untuk dokumen yang berupa surat berharga karena bea meterai menjadi terutang pada pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut, bukan yang menerimanya.

Lebih lanjut, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai menjadi terutang pada pihak yang mengajukan dokumen tersebut. Untuk dokumen-dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, bea meterai menjadi terutang pada pihak yang menerima manfaat atas dokumen tersebut.

Baca Juga:
Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Meski demikian, perlu dicatat bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU Bea Meterai, ketentuan-ketentuan di atas tidak menghalangi pihak atau para pihak yang terlibat untuk menentukan sendiri pihak mana yang akan membayar bea meterai terutang tersebut.

Pemungutan Bea Meterai
MENGACU pada ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Bea Meterai, pemungutan bea meterai yang terutang dilakukan oleh pejabat pemungut bea meterai. Penetapan pejabat yang akan melakukan pemungutan bea meterai akan diatur secara lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada September 2020 lalu menerangkan pemungutan bea meterai dapat dilakukan oleh pihak perbankan dan ritel. Simak artikel ‘Ada Ketentuan Soal Pemungut Bea Meterai dalam UU 10/2020’.

Baca Juga:
Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

Sementara itu, Pasal 11 ayat (1) UU Bea Meterai menetapkan beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan pejabat pemungut bea meterai dalam menjalankan tugasnya tersebut. Di antaranya, memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Selanjutnya, menyetorkan bea meterai yang sudah dipungut tersebut ke kas negara. Kemudian, melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai tersebut ke kantor DJP.

Adapun bila pejabat pemungut bea meterai tidak melaksanakan kewajibannya tersebut maka seusai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) UU Bea Meterai, akan diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Jumlah kekurangan bea meterai dalam surat ketetapan pajak tersebut sesuai dengan besar bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor yang disertai dengan sanksi administratif sebesar 100% dari jumlahnya tersebut.

Selain itu, jika pemungut bea meterai melakukan kesalahan seperti terlambat menyetorkan bea meterai dan/atau tidak melaporkan atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai, mengacu pada ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU Bea Meterai, akan diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sementara itu, mengenai ketentuan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai diatur dalam peraturan menteri. (faiz)*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 November 2023 | 17:30 WIB BEA METERAI

Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

Selasa, 14 November 2023 | 13:30 WIB KAMBOJA

Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Selasa, 07 November 2023 | 13:45 WIB LITERASI PAJAK

Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun