PROVINSI LAMPUNG

Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Bulan Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 14:00 WIB
Siap-Siap! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Bulan Depan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berencana memberikan keringanan dan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan depan.

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan persetujuan atas rancangan peraturan gubernur (pergub) mengenai pemutihan PKB.

"Informasi terakhir dari Kemendagri, Jumat kemarin sudah turun. Berarti tinggal memperbaiki sesuai dengan rekomendasinya. Setelah itu, tanda tangan pergubnya," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain memuat ketentuan mengenai keringanan pokok dan pembebasan denda PKB, pergub tersebut akan mengatur tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atas balik nama kendaraan bermotor bekas.

Fahrizal menuturkan kebijakan BBNKB II akan dihapuskan secara permanen ke depannya sesuai dengan peraturan daerah (perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang sedang dirancang oleh pemprov.

Penghapusan BBNKB II secara permanen dilakukan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Untuk saat ini, penghapusan BBNKB II masih bersifat sementara.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Kalau saat ini di Lampung penghapusan BBNKB II itu masuk dalam regulasi keringanan pajak yang biasa kita kenal dengan pemutihan," ujar Fahrizal seperti dilansir kupastuntas.co.

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mencatat ada 2,36 juta kendaraan roda 2 dan roda 4 di Lampung yang tidak membayar PKB. Hanya 1,2 juta kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya sudah lunas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024