INSENTIF FISKAL

Siap-Siap! Peraturan Insentif Pajak Mobil & Rumah Bakal Segera Dirilis

Dian Kurniati | Senin, 31 Januari 2022 | 15:45 WIB
Siap-Siap! Peraturan Insentif Pajak Mobil & Rumah Bakal Segera Dirilis

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (31/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP pada tahun ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan sektor otomotif dan properti. Peraturan untuk kedua insentif tersebut tengah dalam proses finalisasi dan akan segera dirilis.

"Regulasi terkait dengan PPnBM ini terus difinalisasi dan mungkin dalam waktu dekat ini akan keluar, baik itu untuk sektor otomotif, kemudian sektor properti," katanya dalam konferensi video, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Airlangga menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian kedua insentif tersebut pada tahun ini. Menurutnya, Presiden juga sudah memerintahkan berbagai program untuk pemulihan ekonomi dapat dipercepat.

Dia menjelaskan pemberian insentif untuk sektor otomotif dan properti terebut menjadi upaya pemerintah untuk mendorong penjualan mobil dan rumah terus meningkat seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Arahan Bapak Presiden agar kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pemulihan ekonomi terus didorong front loading pada kuartal I ini," ujarnya.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Pemerintah merancang skema insentif PPnBM DTP untuk mobil dan PPN DTP pada 2022 yang berbeda dari tahun lalu. Pada insentif PPnBM mobil DTP, kini hanya akan menyasar mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.

Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau tipe low cost green car (LCGC) yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 3% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022.

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Pada mobil seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, diskon 50% hanya akan diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar tarif 7,5%. Pada kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh.

Terkait dengan insentif PPN rumah DTP, pemerintah akan memperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022. Besaran insentif PPN rumah DPT tersebut akan berkurang separuh dibandingkan dengan tahun lalu.

Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, rencananya insentif PPN DTP hanya diberikan 50%. Untuk rumah tapak dan rumah susun berharga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, diskon hanya diberikan sebesar 25%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai