TAX AMNESTY

Setoran Uang Tebusan Tembus Rp2 Triliun per Hari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 07:32 WIB
Setoran Uang Tebusan Tembus Rp2 Triliun per Hari

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang akhir periode pertama di bulan September 2016 ini, penerimaan dana program pengampunan pajak per harinya terus mengalami peningkatan, kendati nominal rata-rata tersebut tidak bisa dijadikan acuan pasti.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui peningkatan tersebut dikarenakan tarif terendah periode pertama sebesar 2% akan segera berakhir pada dua pekan mendatang. Oleh karena itu banyak Wajib Pajak (WP) yang tidak ingin melewati kesempatan itu.

“Penerimaan tax amnesty ini meningkat drastis, semakin dekat selesainya periode pertama maka semakin signifikan. Saat ini rata-rata penerimaan dana tax amnesty per harinya mencapai Rp2 triliun,” tegasnya di Jakarta, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Nominal rata-rata harian tersebut sangat dimungkinkan terjadinya penurunan, maupun peningkatan. Karena, sejumlah proses input data ada yang perlu diteliti lebih lanjut untuk keakuratan informasi data.

Namun, Ken enggan memastikan proyeksi penerimaan dana secara keseluruhan pada periode pertama. Dikarenakan rata-rata penerimaan dana tax amnesty jelas tidak bisa diajukan bahan acuan dikarenakan banyak hal yang bersangkutan.

“Peningkatan rata-rata harian memang mencapai Rp2 triliun per hari. Sebelumnya rata-rata hariannya sekitar Rp1,5 triliun. Hitung sendiri saja sampai akhir periode pertama ini mampu mencapai berapa, saya tidak mau menyebut angka,” ujarnya.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Kerjaan yang menumpuk siap menjadi risiko sekaligus tanggung jawab Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan dana tax amnesty, khususnya pada uang tebusan. Bahkan, jam kerja Ditjen Pajak pun ditambah hingga menjadi 3 shift per hari.

Selain itu, setelah periode pertama ini berakhir Ditjen Pajak masih memiliki tanggung jawab yang berat untuk mencapai target uang tebusan yang sebesar Rp165 triliun. Periode kedua akan mengenakan tarif yang lebih tinggi 1% dari periode pertama, yaitu sebesar 3%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP