JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) kembali memasang stiker tunggakan pajak di 10 lokasi objek pajak yang belum melunasi kewajibannya. Pemasangan papan pengumuman tersebut bertujuan untuk meningkatkan pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Bagian Pajak dan Restribusi Daerah (UPPRD) Jakarta Timur Syaukat mengatakan akan terus mengejar pendapatan PBB-P2 melalui berbagai cara. Pasalnya, hingga saat ini tunggakan dari ratusan wajib pajak besar dengan tarif 0,2% dan 0,3% dari NJOP telah mencapai puluhan miliar.
“Tadi kami sudah memasang 10 plang peringatan di 8 kecamatan bagi wajib pajak yang menunggak PBB-P2. Jumlahnya mencapai Rp10,8 miliar,” ujarnya, Rabu (11/10).
Untuk wajib pajak dengan tarif 0,2% terdapat sebanyak 21 wajib pajak yang menunggak dan untuk tarif 0,3% sebanyak 215 wajib pajak.
UPPRD Jakarta Timur sudah melayangkan surat konfirmasi pembayaran agar 215 wajib pajak PBB-P2 dengan tarif 0,3% ini segera menunaikan kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah, namun hingga saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.
Menurut Syaukat bahwa pada umumnya para wajib pajak beralasan belum dapat membayar kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, nantinya para wajib pajak akan dipanggil serta dilakukan pendampingan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penagihan tunggakan PBB-P2.
“Ini sebagai tindak lanjut kerja sama KPK bersama BPPRD DKI Jakarta sehingga tunggakan pajak PBB-P2 dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Syaukat dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, memaparkan bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 per tanggal 10 Oktober 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur baru mencapai Rp763,6 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp848,2 miliar, masih terdapat kekurangan sebesar Rp84,5 miliar.