PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran PBB Kurang, Stiker Penunggak Pajak Dipasang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 11:31 WIB
Setoran PBB Kurang, Stiker Penunggak Pajak Dipasang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) kembali memasang stiker tunggakan pajak di 10 lokasi objek pajak yang belum melunasi kewajibannya. Pemasangan papan pengumuman tersebut bertujuan untuk meningkatkan pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Bagian Pajak dan Restribusi Daerah (UPPRD) Jakarta Timur Syaukat mengatakan akan terus mengejar pendapatan PBB-P2 melalui berbagai cara. Pasalnya, hingga saat ini tunggakan dari ratusan wajib pajak besar dengan tarif 0,2% dan 0,3% dari NJOP telah mencapai puluhan miliar.

“Tadi kami sudah memasang 10 plang peringatan di 8 kecamatan bagi wajib pajak yang menunggak PBB-P2. Jumlahnya mencapai Rp10,8 miliar,” ujarnya, Rabu (11/10).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Untuk wajib pajak dengan tarif 0,2% terdapat sebanyak 21 wajib pajak yang menunggak dan untuk tarif 0,3% sebanyak 215 wajib pajak.

UPPRD Jakarta Timur sudah melayangkan surat konfirmasi pembayaran agar 215 wajib pajak PBB-P2 dengan tarif 0,3% ini segera menunaikan kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah, namun hingga saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.

Menurut Syaukat bahwa pada umumnya para wajib pajak beralasan belum dapat membayar kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, nantinya para wajib pajak akan dipanggil serta dilakukan pendampingan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penagihan tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

“Ini sebagai tindak lanjut kerja sama KPK bersama BPPRD DKI Jakarta sehingga tunggakan pajak PBB-P2 dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Syaukat dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, memaparkan bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 per tanggal 10 Oktober 2017 di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur baru mencapai Rp763,6 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp848,2 miliar, masih terdapat kekurangan sebesar Rp84,5 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah