PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tumbuh Meski Ada Pandemi, BUMN Ini Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 17:39 WIB
Setoran Pajak Tumbuh Meski Ada Pandemi, BUMN Ini Dapat Penghargaan

Penyerahan penghargaan. (foto: telkom.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya memberikan penghargaan langsung kepada Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi. Budi menyampaikan apresiasi diberikan karena Telkom konsisten melakukan sinergi dan berkontribusi dalam penerimaan pajak pada 2020.

"Telkom adalah mitra bagi kami, tidak hanya sekadar wajib pajak," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Budi menyampaikan pada tahun lalu, Telkom menjadi satu-satunya wajib pajak yang memiliki pertumbuhan positif untuk kontribusi pajak di KPP Wajib Pajak Besar Empat pada tahun lalu. Perusahaan itu juga masuk dalam 10 pembayar terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Pada tahun fiskal 2020, kontribusi Telkom Group terhadap penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan 3,24%. Setoran pajak dari perusahaan pelat merah tersebut menyumbang 26,4% dari total penerimaan pajak yang dihimpun KPP Wajib Pajak Besar Empat.

"Semoga di tahun 2021 ini kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi," paparnya.

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi menyambut baik apresiasi yang diberikan DJP. Menurutnya, Telkom akan terus melanjutkan sinergi dengan otoritas pajak seperti meningkatkan kepatuhan pajak dengan integrasi data perpajakan.

"Kedepannya Telkom berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi yang terjalin selama ini dalam upaya kontribusi kepada bangsa dan negara khususnya dari perpajakan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN