KABUPATEN PASURUAN

Setoran Pajak Restoran Tumbuh Positif, Ini Faktor Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juni 2018 | 11:47 WIB
Setoran Pajak Restoran Tumbuh Positif, Ini Faktor Penyebabnya

PASURUAN, DDTCNews – Banyaknya rumah makan atau restoran di Kabupaten Pasuruan ternyata mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah. Realisasinya sudah sekitar Rp6,5 miliar terhitung triwulan pertama tahun 2018.

Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan Mokhammad Syafi’i mengatakan tingginya penerimaan pajak restoran pada triwulan pertama 2018 mencerminkan iklim usaha restoran di wilayah ini cukup baik.

“Realisasi penerimaan pajak restoran pada triwulan pertama 2018 yang tercapai 38,32% sudah melebihi target triwulanan yang kami patok 33%. Secara keseluruhan target penerimaan pajak restoran sepanjang tahun ini mencapai Rp17 miliar,” paparnya di Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/6).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Tingginya realisasi pajak restoran juga disebabkan karena semakin bertambahnya pengusaha restoran, baik berupa kuliner maupun kafe. Menurutnya pesatnya pertumbuhan usaha restoran terjadi di wilayah barat Kabupaten Pasuruan.

Adapun Syafi’i pun menjelaskan faktor lain yang turut mendorong tingginya realisasi penerimaan pajak restoran yakni pertumbuhan ekonomi yang juga tinggi. Hal ini terlihat pada banyaknya masyarakat yang bepergian, sehingga memanfaatkan jasa restoran.

“Kami mencatat penyumbang pajak restoran berasal dari sekitar 325 wajib pajak pengusaha rumah makan, warung, hingga depot,” katanya.

Sebagai informasi, realisasi pajak restoran tersebut terkumpul dari pendapatan usaha rumah makan yang dikenakan tarif pajak sebesar 10%, lalu disetor kepada BKD Kabupaten Pasuruan dan akan dimasukkan ke kas daerah. Setoran pajak daerah tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah setempat untuk memperbaiki dan membangun berbagai pelayanan umum. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN