PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Pajak Diproyeksi Shortfall 55%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 14:40 WIB
Setoran Pajak Diproyeksi Shortfall 55%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta diproyeksi anjlok hingga 55% dari target tahun ini Rp50,17 triliun menjadi Rp22,57 triliun. Perhitungan tersebut mengandaikan wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 bertahan sampai Desember 2020.

Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan sumbangan pajak daerah di Ibu Kota sangat signifikan. Tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipatok Rp57,56 triliun. Sisanya retribusi Rp755,75 miliar, kekayaan daerah yang dipisahkan Rp750 miliar dan lain-lain PAD Rp5,88 triliun.

“Proyeksi realisasi target penerimaan pajak ini sudah disampaikan Pemprov DKI Jakarta saat rapat penyesuaian APBD DKI Selasa kemarin (5/5/2020). Kenapa ada penurunan, karena memang pajak-pajak itu enggak masuk semua secara otomatis,” ujarnya, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Suhaimi menambahkan hingga 30 April 2020, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp8,22 triliun. Pemprov DKI Jakarta menghitung, realisasi pendapatan dari periode Mei hingga Desember 2020 apabila Covid-19 terus berlangsung hanya Rp14,34 triliun.

Ia mengatakan ada dua jenis pajak yang mengalami penurunan drastis, yakni pajak reklame yang targetnya Rp1,325 triliun susut Rp200 miliar atau 15,09%. Kemudian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari target Rp10,60 trilun akan berkurang Rp1,72 triliun atau 16,27%.

Pajak rokok diproyeksi tidak terdampak Covid-19 sehingga setoran pajak rokok tetap Rp650 miliar. Pajak jenis lain yang penurunannya tidak sampai di bawah 50% seperti dilansir beritasatu.com, adalah pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

Berikut selengkapnya proyeksi realisasi pajak daerah DKI Jakarta 2020 (Rp triliun):

No Jenis Pajak Target Realisasi
1. Pajak Kendaraan Bermotor 9,50 7,12
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 5,90 2,57
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 1,40 0,70
4. Pajak Air Tanah 0,20 0,04
5. Pajak Hotel 1,95 0,62
6. Pajak Restoran 4,25 1.45
7. Pajak Hiburan 1,10 0,30
8. Pajak Reklame 1,32 0,20
9. Pajak Penerangan Jalan 1,02 0,47
10. Pajak Parkir 1,35 0,57
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 10,6 1,72
12. Pajak Rokok 0,65 0,65
13. Pajak Bumi dan Bangunan 11,0 6,12


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025