Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta diproyeksi anjlok hingga 55% dari target tahun ini Rp50,17 triliun menjadi Rp22,57 triliun. Perhitungan tersebut mengandaikan wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 bertahan sampai Desember 2020.
Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan sumbangan pajak daerah di Ibu Kota sangat signifikan. Tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipatok Rp57,56 triliun. Sisanya retribusi Rp755,75 miliar, kekayaan daerah yang dipisahkan Rp750 miliar dan lain-lain PAD Rp5,88 triliun.
“Proyeksi realisasi target penerimaan pajak ini sudah disampaikan Pemprov DKI Jakarta saat rapat penyesuaian APBD DKI Selasa kemarin (5/5/2020). Kenapa ada penurunan, karena memang pajak-pajak itu enggak masuk semua secara otomatis,” ujarnya, Rabu (6/5/2020).
Suhaimi menambahkan hingga 30 April 2020, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp8,22 triliun. Pemprov DKI Jakarta menghitung, realisasi pendapatan dari periode Mei hingga Desember 2020 apabila Covid-19 terus berlangsung hanya Rp14,34 triliun.
Ia mengatakan ada dua jenis pajak yang mengalami penurunan drastis, yakni pajak reklame yang targetnya Rp1,325 triliun susut Rp200 miliar atau 15,09%. Kemudian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari target Rp10,60 trilun akan berkurang Rp1,72 triliun atau 16,27%.
Pajak rokok diproyeksi tidak terdampak Covid-19 sehingga setoran pajak rokok tetap Rp650 miliar. Pajak jenis lain yang penurunannya tidak sampai di bawah 50% seperti dilansir beritasatu.com, adalah pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
Berikut selengkapnya proyeksi realisasi pajak daerah DKI Jakarta 2020 (Rp triliun):
No | Jenis Pajak | Target | Realisasi |
1. | Pajak Kendaraan Bermotor | 9,50 | 7,12 |
2. | Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | 5,90 | 2,57 |
3. | Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | 1,40 | 0,70 |
4. | Pajak Air Tanah | 0,20 | 0,04 |
5. | Pajak Hotel | 1,95 | 0,62 |
6. | Pajak Restoran | 4,25 | 1.45 |
7. | Pajak Hiburan | 1,10 | 0,30 |
8. | Pajak Reklame | 1,32 | 0,20 |
9. | Pajak Penerangan Jalan | 1,02 | 0,47 |
10. | Pajak Parkir | 1,35 | 0,57 |
11. | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan | 10,6 | 1,72 |
12. | Pajak Rokok | 0,65 | 0,65 |
13. | Pajak Bumi dan Bangunan | 11,0 | 6,12 |