KONSULTASI PAJAK

Servis Truk Tambah Masa Manfaat, Bagaimana Ketentuan PPh-nya?

Selasa, 19 September 2023 | 15:13 WIB
Servis Truk Tambah Masa Manfaat, Bagaimana Ketentuan PPh-nya?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Ibrahim. Saya adalah salah satu staf keuangan perusahaan logistik. Kami memiliki beberapa truk yang digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan. Truk tersebut kami beli pada 1 Januari 2017 seharga Rp800 juta dan disusutkan dengan metode garis lurus dalam kelompok 2 masa manfaat fiskal.

Pada Januari 2023, kami melakukan perbaikan truk dan menghabiskan biaya senilai Rp70 juta per truk. Dari perbaikan tersebut menyebabkan truk dapat digunakan lebih lama 2 tahun dari masa manfaat awal.

Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan atas pembebanan biaya perbaikan truk yang dilakukan oleh perusahaan kami? Mohon penjelasannya.

Terima kasih.

Ibrahim, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Ibrahim. Pada intinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan.

Ketentuan teknis mengenai penyusutan kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (PMK 72/2023).

Serupa dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PMK 72/2023 memuat ketentuan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud dengan masa manfaat yang terbagi menjadi kelompok 1, 2, 3, dan 4.

Sebagaimana dimuat dalam lampiran PMK 72/2023, truk menjadi salah satu harta berwujud yang masuk ke dalam kelompok 2 dengan masa manfaat selama 8 tahun. PMK 72/2023 memuat lebih jauh ketentuan penyusutan terkait dengan biaya perbaikan. Pasal 7 ayat (1) PMK 72/2023 berbunyi:

“(1) Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan.”

Dari ketentuan di atas, dapat diketahui, dalam hal wajib pajak mengeluarkan biaya perbaikan atas harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun maka pembebanan biaya dilakukan melalui metode penyusutan. Nantinya, biaya perbaikan tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud.

Terdapat 2 ketentuan terkait dengan penghitungan biaya perbaikan yang menambah masa manfaat harta berwujud. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (4) PMK 72/2023 yang berbunyi:

“(4) Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

  1. sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan; dan
  2. paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi Wajib Pajak yang melakukan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 6 ayat (5) dapat sesuai masa manfaat yang sebenarnya.”

Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan jika biaya perbaikan menambah masa manfaat maka ditambahkan pada sisa masa manfaat harta berwujud. Sebagai catatan, penambahan sisa manfaat paling lama adalah sesuai masa manfaat harta berwujud tersebut.

Berdasarkan pada keterangan yang Ibu sampaikan, diketahui truk memiliki masa manfaat 8 tahun. Sejak Januari 2017 hingga Desember 2022, truk sudah disusutkan selama 6 tahun. Dengan demikian, sisa manfaat truk adalah 2 tahun.

Pada Januari 2023, dikeluarkan biaya perbaikan yang membuat masa manfaat truk bertambah 2 tahun. Dengan demikian, sisa masa manfaat truk bertambah menjadi 4 tahun. Berikut ini perhitungan penyusutan truk sebelum dan setelah adanya biaya perbaikan yang menambah masa manfaat.


Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN