KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Serentak! 9 Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa Atas Tunggakan Miliaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:03 WIB
Serentak! 9 Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa Atas Tunggakan Miliaran

9 KPP di bawah Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyampaikan Surat Paksa kepada penunggak pajak. (foto: DJP)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Sebanyak 9 kantor pajak, terdiri dari 8 KPP Pratama dan 1 KPP Madya, di bawah Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyampaikan Surat Paksa kepada wajib pajak secara serentak.

Sebelum disampaikan Surat Paksa, wajib pajak telah lebih dulu menerima Surat Teguran. Melalui penyampaian Surat Teguran, wajib pajak punya waktu 21 hari untuk melunasi tunggakan pajaknya.

"Surat Paksa serentak disampaikan pada kurun waktu 6 hingga 10 Februari 2023. Kegiatan ini diinisasi dalam Bimbingan Teknis Penagihan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung," tulis Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam keterangan pers dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Surat Paksa disampaikan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan perincian untuk wilayah Provinsi Bengkulu, KPP Pratama Curup dengan nominal tunggakan Rp331,34 juta, KPP Pratama Bengkulu Satu dengan tunggakan Rp663,86 juta, dan KPP Pratama Bengkulu Dua dengan tunggakan sejumlah Rp128,97 juta.

Kemudian, untuk Provinsi Lampung, KPP Pratama Kotabumi dengan tunggakan senilai Rp11,8 juta, KPP Pratama Metro dengan tunggakan Rp250 juta, KPP Pratama Natar dengan tunggakan Rp140 juta, KPP Pratama Bandar Lampung 1 dengan tunggakan Rp480,32 juta, KPP Pratama Bandar Lampung 2 dengan tunggakan Rp1,54 miliar, dan KPP Madya Bandar Lampung dengan nominal tunggakan sejumlah Rp78,8 juta.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 12 PMK 24/2008, apabila jumlah utang pajak masih belum juga dilunasi oleh penanggung pajak setelah melewati waktu 21 hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran, Surat Paksa akan diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Penerbitan Surat Paksa diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada penanggung pajak. Penerbitan tersebut dilakukan setelah otoritas pajak melakukan upaya penagihan dengan Surat Teguran atau penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Setelah Surat Paksa diterbitkan maka pejabat yang berwenang akan memerintahkan kepada seorang juru sita pajak untuk memberitahukan Surat Paksa tersebut kepada penanggung pajak yang bersangkutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai