MAIA ESTIANTY:

'Seniman Harus Bayar Pajak Sendiri'

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 10:01 WIB
'Seniman Harus Bayar Pajak Sendiri'

Foto kebersamaan Maia Estianty bersama Irwan Mussry dan ketiga anaknya (Foto: Instagram/@maiaestiantyreal)

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha sekaligus musisi pendiri Grup Ratu Maia Estianty menyebut semua seniman di Indonesia turut merasakan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Maia mengatakan model kerja seniman yang berbeda dengan perusahaan membuat tekanan akibat pandemi semakin terasa. Pada situasi ini, menurutnya, para seniman tetap harus membayar berbagai kewajibannya secara mandiri, termasuk pajak.

"Semua itu nggak pernah dapat pesangon. Gaji juga bukan gaji bulanan, bayar asuransi juga bayar sendiri [nggak ditanggung perusahaan], pajak terus bayar juga," katanya dalam unggahan di akun Instagram @maiaestiatyreal, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
SPT Tahunan Nihil, WP yang Lebih Bayar PPh 21 Tidak Bakal Diperiksa

Mantan istri pentolan grup band Dewa, Ahmad Dhani ini mengatakan sebutan seniman itu berlaku untuk semua orang yang menciptakan karya seni. Mereka termasuk pelukis, pematung, pemain peran, penari, sastrawan, hingga pembuat film dan musik.

Menurut dia, kehidupan para seniman cenderung tidak pasti dibandingkan dengan para pekerja di perusahaan. Misalnya ketika sakit, biasanya biaya pengobatannya berasal dari sumbangan dari rekan sesama seniman.

Meski demikian, dia menilai para seniman hanya bisa bekerja dengan menghasilkan karya seni. Belum lagi ketika harus menghadapi tantangan berupa pembajakan atau pengunduhan karya secara gratis di internet.

Baca Juga:
KPP Diminta Batalkan Pemeriksaan WP OP Lebih Bayar hingga Rp 100 Juta

Maia yang kini istri pengusaha Irwan Mussry ini mengajak para pengikutnya di Instagram yang mencapai 16,5 juta untuk selalu bersyukur di tengah pandemi. "Mari kita semua bersyukur dalam pandemi ini. Bukan hanya kamu yang susah, kita semua ini sedang dalam kondisi drop," ujarnya.

Unggahan Maia tersebut langsung direspons oleh ratusan pengikutnya. Misalnya akun @latutik yang berkomentar, "Betul sekali Bunda Maia, saatnya juga untuk berbisnis seperti Bunda, biar tidak tergantung dengan gaji tapi justru menggaji." (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

SPT Tahunan Nihil, WP yang Lebih Bayar PPh 21 Tidak Bakal Diperiksa

Senin, 08 Januari 2024 | 12:00 WIB FILIPINA

Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Kamis, 14 September 2023 | 17:00 WIB SE-10/PJ/2023

KPP Diminta Batalkan Pemeriksaan WP OP Lebih Bayar hingga Rp 100 Juta

Kamis, 14 September 2023 | 10:45 WIB SE-10/PJ/2023

DJP Terbitkan Lagi Surat Edaran Restitusi Pajak Dipercepat bagi WP OP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara