RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Peredaran Usaha dan Permohonan Banding Melampaui Jangka Waktu

Hamida Amri Safarina
Senin, 14 September 2020 | 16.08 WIB
Sengketa Peredaran Usaha dan Permohonan Banding Melampaui Jangka Waktu

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai peredaran usaha wajib pajak yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) dan pengajuan permohonan banding yang melampaui jangka waktu yang ditetapkan.

Otoritas pajak melakukan koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) karena berdasarkan hasil pengujian arus piutang, terdapat peredaran usaha wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT. Selain itu, otoritas pajak menyatakan telah mengirim keputusan keberatan kepada wajib pajak dengan benar.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat sudah melaporkan peredaran usaha atas penghasilan persewaan gedung dalam SPT dengan benar. Selanjutnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan banding dinilai wajib pajak tidak beralasan. Sebab, surat keberatan dikirim pada 18 Maret 2015 dan baru sampai serta diterima wajib pajak pada 23 Maret 2015.

Dengan begitu, pengajuan banding yang dilakukan seharusnya belum melampaui jatuh tempo yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak tidak dapat diterima. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap dikeluarkannya surat ketetapan pajak kurang bayar PPh Pasal 4 ayat (2). Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan surat ketetapan keberatan yang dikeluarkan otoritas pajak sudah benar. Pengajuan permohonan banding oleh wajib pajak telah melewati jangka waktu tiga bulan yang ditetapkan dalam peraturan.

Sebab, dalam persidangan dapat diketahui, otoritas pajak menerbitkan keputusan keberatan pada 18 Maret 2015. Selanjutnya, surat banding baru diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada 18 Juni 2015.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 68064/PP/M.VIIIA/25/2016 tanggal 1 Februari 2016, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 13 Mei 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan banding dari wajib pajak dan koreksi peredaran usaha atas penghasilan persewaan gedung wajib pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebagai informasi, Pemohon PK memiliki usaha yang bergerak di bidang persewaan gedung kantor. Lebih lanjut, Pemohon PK mengakui usaha tersebut memang benar merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Pemohon PK menyampaikan koreksi atas peredaran usaha yang dilakukan Termohon PK tidak benar. Seluruh penghasilan Pemohon PK atas usaha persewaan gedung yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) sudah dilaporkan dengan benar dalam SPT. Dalam persidangan pun Pemohon PK juga telah membuktikan jumlah peredaran usahanya berdasarkan faktur pajak dan invoice penagihan tahun pajak 2011.

Selain itu, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan banding Pemohon PK dinilai tidak beralasan. Pemohon PK tidak setuju apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai pengajuan permohonan banding telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Sebab, Pemohon PK baru menerima surat keputusan keberatan pada 23 Maret 2015. Berdasarkan pada Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan banding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan begitu, permohonan banding yang diajukan Pemohon PK pada 18 Juni 2015, menurutnya, masih bisa dilakukan dan seharusnya tidak dianggap melewati jangka waktu.

Selain itu, keputusan keberatan yang dikirimkan oleh Termohon PK melalui pos kilat khusus pada 18 Maret 2015 pukul 20.45 dinilai tidak dapat dibenarkan. Seharusnya, keputusan keberatan tersebut dikirimkan pada jam kerja saja. Tindakan Termohon PK yang mengirimkan surat keputusan keberatan melewati jam kerja tidak mencerminkan asas pemerintahan dan pelayanan yang baik.

Dalam keputusan keberatan No. KEP-658/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 juga tidak dicantumkan keterangan bahwa pengajuan permohonan banding paling lambat tiga bulan setelah surat diterima. Dengan demikian, Pemohon PK menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan koreksi Termohon PK tidak dapat dipertahankan.

Termohon PK menyatakan tidak sepakat dengan dalil-dalil yang disampaikan Pemohon PK. Pemohon PK telah melakukan pengiriman keputusan keberatan dengan benar. Selain itu, Termohon PK melakukan koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) oleh karena berdasarkan hasil pengujian arus piutang, terdapat peredaran usaha Pemohon PK yang belum dilaporkan. Dengan begitu, Putusan Pengadilan dan koreksi yang dilakukannya sudah tepat.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Pertama, tidak diterimanya permohonan banding dari Pemohon PK oleh Majelis Hakim Pangadilan Pajak dan koreksi yang dilakukan Termohon PK dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, pengajuan banding oleh Pemohon PK telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Termohon PK tetap dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.