RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Bahan Baku Produksi

Hamida Amri Safarina | Jumat, 03 November 2023 | 16:23 WIB
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Bahan Baku Produksi

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai pengkreditan pajak masukan atas pembelian bahan baku dan sarana produksi.

Otoritas pajak menyatakan atas penyerahan bahan baku dan sarana produksi yang dikenakan PPN tidak boleh dilakukan pengkreditan pajak masukan. Sebaliknya, wajib pajak menyatakan pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan atas penyerahan bahan baku dan sarana produksi yang telah dikenai PPN.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan otoritas pajak sudah benar dan tetap dipertahankan.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put-68206/PP/M.IIIB/16/2016 tanggal 2 Februari 2016, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 26 April 2016.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas pajak masukan senilai Rp369.513.547 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK menilai Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah memahami fakta dan salah menerapkan hukumnya.

Sebagai informasi, Pemohon PK merupakan PKP yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) berupa usaha perkebunan tebu dan pengolahannya. Secara terperinci, kegiatan bisnis Pemohon PK ialah menanam, mengolah dan memelihara perkebunan lahan tebu, mengubah bentuk suatu barang dari menjadi barang baru, dan mengolah tebu menjadi gula.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dalam menjalankan usahanya tersebut, Pemohon PK membeli bahan baku dan sarana produksi dari pihak lain. Menurut Pemohon PK, terhadap transaksi pembelian bahan baku dan sarana produksi tersebut terutang PPN.

Kemudian, terhadap PPN yang telah dibayarkan oleh Pemohon PK dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN. Selain itu, Pemohon PK juga berpendapat pihaknya tidak melakukan transaksi penyerahan yang dibebaskan PPN.

Dengan kata lain, penggunaan dasar hukum Pasal 16B UU PPN, Pasal 9 ayat (6) UU PPN, PP 46/2003, dan KMK 575/2000 tidak relevan digunakan dalam proses penyelesaian sengketa. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak beralasan sehingga harus dibatalkan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan pernyataan Pemohon PK. Dalam hal ini, Termohon PK menyatakan bahwa pajak masukan yang timbul atas transaksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Termohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding tidak benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi atas pajak masukan senilai Rp369.513.547 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Kedua, dalam perkara ini, Pemohon PK telah memberikan bukti-bukti yang cukup dalam persidangan untuk mempertahankan pendapatnya. Pemohon PK terbukti sebagai perusahaan terintegrasi yang memiliki kegiatan usaha terkait perkebunan tebu dan pabrik gula.

Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menyatakan transaksi yang dilakukan Pemohon PK dapat dikreditkan. Oleh karenanya, koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK beralasan sehingga dapat dikabulkan. Dengan begitu, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita