RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyerahan Jasa Perdagangan di Luar Daerah Pabean

Hamida Amri Safarina | Rabu, 05 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Sengketa Pajak atas Penyerahan Jasa Perdagangan di Luar Daerah Pabean

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penyerahan jasa perdagangan di luar daerah pabean Indonesia.

Dalam perkara ini, wajib pajak berpendapat penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar daerah pabean sehingga tidak terutang PPN mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.52/1996.

Sebaliknya, otoritas pajak menilai penyerahan jasa perdagangan oleh wajib pajak dilakukan di dalam daerah pabean sehingga terutang PPN. Selain itu, Pasal 4A ayat (3) UU No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua UU PPN juga tidak mengecualikan jasa perdagangan sebagai objek PPN.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.52/1996, jasa perdagangan yang penyerahan dan pemanfaatannya dilakukan di luar daerah pabean tidak terutang PPN. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak atas jasa perdagangan tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 50412/PP/M.IVA/16/2014 tertanggal 11 Februari 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 5 Juni 2014.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPN sebesar Rp5.879.494.948 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi positif DPP PPN karena terdapat transaksi penyerahan jasa perdagangan ke luar negeri yang belum dilaporkan dalam SPT PPN masa pajak Juli 2008 oleh Termohon PK.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Pemohon berdalil penyerahan jasa perdagangan termasuk objek PPN. Pernyataan Pemohon PK tersebut didukung dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU No. 18/2000 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 yang mengatur jasa perdagangan tidak dikecualikan dari pemungutan PPN. Apabila suatu jasa tidak disebutkan dalam UU No. 18/2000 dan peraturan pelaksananya sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Lebih lanjut, terutangnya PPN dilihat dari waktu pembelian jasanya. Menurut Pemohon PK, konsep pemanfaatan kurang relevan dalam konteks penyerahan jasa. Hal ini dikarenakan waktu serta lokasi pemanfaatannya tidak dapat diketahui secara nyata atau mudah direkayasa. Jika konsep pemanfaatan barang diterapkan, akan banyak penyerahan jasa yang tidak dapat dipungut PPN.

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon PK berkesimpulan penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Termohon PK terutang PPN. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon sudah tepat dan dinilai harus dipertahankan.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Termohon PK tidak sepakat dengan pendapat Pemohon PK. Perlu dipahami Termohon PK memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang yang berada di luar negeri dan membantu mencarikan pembeli dari dalam daerah pabean dan di luar daerah pabean. Dalam hal ini, Termohon PK bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Pokok sengketa dalam kasus ini ialah penyerahan jasa perdagangan di luar daerah pabean.

Dalam persidangan, Termohon PK sudah menyampaikan bukti-bukti berupa flow chart bisnis yang dilakukan, invoice, dan perjanjian dengan penerima jasa perdagangan tersebut. Merujuk pada bukti-bukti tersebut, transaksi penyerahan jasa dalam perkara ini dilakukan di luar daerah pabean Indonesia.

Termohon PK menilai penyerahan jasa perdagangan yang dilakukannya bukan merupakan objek PPN. Sebab, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ.52/1996, telah disebutkan jasa perdagangan tidak dikenakan PPN apabila penyerahannya dilakukan di luar daerah pabean Indonesia. Merujuk pada uraian di atas, koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai harus dibatalkan.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi positif atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp5.879.494.948 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK terbukti melakukan penyerahan jasa perdagangan di luar daerah pabean. Penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan di luar daerah pabean tidak terutang PPN. Koreksi Pemohon PK tidak terbukti kebenarannya sehingga tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan uraian di atas, argumentasi Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT