RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Keabsahan Surat Banding dan Objek PPN yang Tidak Dilaporkan

Hamida Amri Safarina
Rabu, 27 Januari 2021 | 18.00 WIB
Sengketa Keabsahan Surat Banding dan Objek PPN yang Tidak Dilaporkan

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang keabsahan surat banding dan terdapat objek pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak.

Perlu dipahami, wajib pajak bergerak di bidang usaha penampungan, penjernihan, dan penyaluran air bersih. Dalam menjalankan usahanya tersebut, wajib pajak melakukan penyerahan air besih, menjalankan jasa administrasi, pemeriksaan air di laboratorium, jasa pemasangan pipa air, jasa penggantian alat ukur air, bea balik nama pengguna fasilitas air bersih, dan lainnya.

Otoritas pajak menyatakan surat banding yang diajukan wajib pajak tidak sah karena ditandatangani oleh karyawan yang berstatus pelaksana sementara. Surat banding seharusnya ditandatangani oleh direktur atau jabatan yang setara.

Selain itu, terdapat transaksi penyerahan yang tidak dilaporkan wajib pajak dalam SPT masa PPN pada Mei 2007, yaitu penyerahan jasa administrasi dan bea balik nama pengguna fasilitas air bersih. Kedua transaksi tersebut merupakan jasa yang tidak berkaitan dengan penyerahan air bersih sehingga tidak dibebaskan PPN.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat surat banding yang diajukannya sudah memenuhi persyaratan formal. Surat banding tersebut ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan tidak melebihi jangka waktu pengajuan banding. Sementara itu, terhadap kegiatan administrasi dan bea balik nama pengguna fasilitas air bersih tidak termasuk pengertian dari jasa. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak dikenakan PPN.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat surat banding yang diajukan wajib pajak telah memenuhi persyaratan formal. Sebab, surat banding tersebut ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan pengajuannya tidak melebihi jangka waktu.

Selanjutnya, kegiatan usaha wajib pajak yang berkaitan dengan usaha penampungan, penjernihan, dan penyaluran air bersih dibebaskan dari pemungutan PPN. Untuk jasa balik nama pengguna fasilitas air bersih dan jasa administrasi tidak dapat dikategorikan sebagai jasa kena pajak. Dengan demikian, terhadap kegiatan balik nama dan jasa administrasi tidak dipungut PPN.

Sementara itu, jasa pemeriksaan air di laboratorium, jasa pemasangan pipa air, jasa penggantian alat ukur air, dan jasa bea balik nama pengguna fasilitas air bersih dapat dikenakan PPN. Berdasarkan pertimbangan di atas, terdapat koreksi otoritas pajak yang dipertahankan dan sebagian dinyatakan ditolak.

Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 53057/PP/M.IVB/16/2014 tertanggal 12 Juni 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 26 September 2014.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah sengketa pemenuhan persyaratan formal pengajuan banding dan koreksi atas penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri senilai Rp66.279.000 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini. Pertama, surat banding yang diajukan Termohon PK tidak memenuhi syarat formal sehingga dianggap tidak sah.

Berdasarkan penelitian, pihak yang menandatangani surat banding hanya berstatus sebagai pejabat sementara. Menurut Pemohon PK, pejabat sementara tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani surat banding. Seharusnya, surat banding ditandatangani oleh direktur Termohon PK.

Kedua, koreksi atas penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri senilai Rp66.279.000. Perlu dipahami, Termohon PK bergerak di bidang usaha penampungan, penjernihan, dan penyaluran air bersih.

Pemohon PK menyatakan terhadap penyerahan barang kena pajak yang bersifat strategis berupa air bersih memang dibebaskan dari pemungutan PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2007. Namun, menurut Pemohon PK, transaksi yang tidak berkaitan dengan penyerahan air bersih tetap harus dipungut PPN.

Dalam konteks tersebut, Termohon PK juga melakukan kegiatan usaha di selain penyerahan air bersih. Adapun kegiatan usaha Termohon PK lainnya ialah jasa administrasi, pemeriksaan air di laboratorium, jasa pemasangan pipa air, jasa penggantian alat ukur air, bea balik nama pengguna fasilitas air bersih, dan lainnya.

Dari beberapa kegiatan usaha tersebut, terdapat dua transaksi yang tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN, yaitu penyerahan jasa administrasi dan bea balik nama pengguna fasilitas air bersih. Oleh karena itu, Pemohon PK melakukan koreksi dan menyatakan Termohon PK kurang bayar PPN pada masa pajak Mei 2007.

Termohon PK menyatakan keberatan atas koreksi Pemohon PK. Termohon PK berpendapat surat banding yang diajukannya sudah memenuhi persyaratan formal. Surat banding tersebut ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan tidak melebihi jangka waktu pengajuan banding.

Selain itu, terhadap kegiatan administrasi dan bea balik nama pengguna fasilitas air bersih tidak termasuk pengertian dari jasa. Dengan demikian, transaksi tersebut bukan merupakan objek PPN dan seharusnya tidak dipungut PPN. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan banding tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, sengketa pemenuhan persyaratan formal pengajuan banding dan koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri senilai Rp66.279.000 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK sudah memenuhi persyaratan pengajuan banding. Sementara itu, biaya balik nama dan jasa administrasi bukan merupakan objek PPN sehingga memang tidak dipungut PPN. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.