RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN Akibat Selisih Penerimaan Kas dan Saldo Piutang

Vallencia | Jumat, 23 September 2022 | 18:26 WIB
Sengketa DPP PPN Akibat Selisih Penerimaan Kas dan Saldo Piutang

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dipungut sendiri berdasarkan pada metode pengujian arus piutang.

Berdasarkan pada metode pengujian arus piutang, otoritas pajak menemukan adanya selisih antara penerimaan kas/rekening koran dan saldo piutang. Menurut otoritas pajak, wajib pajak tidak berhasil dalam menjelaskan alasan timbulnya selisih tersebut, sehingga melakukan koreksi DPP PPN.

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan pernyataan otoritas pajak. Wajib pajak menyatakan selisih yang ditemukan oleh Pemohon PK berasal dari mutasi kredit rekening koran dan mutasi debit kas. Terkait hal ini, wajib pajak juga telah menyerahkan bukti pendukung.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPN yang ditetapkan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan. Sebab, koreksi PPN berasal dari selisih penerimaan kas atau rekening koran dengan saldo piutang.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, keterangan terkait timbulnya selisih tersebut sudah dijelaskan secara terperinci oleh wajib pajak. Keterangan ini juga diperkuat dengan dokumen laporan kas harian, rekapitulasi rekening bank, bukti setoran bank, dan rekap utang-piutang wajib pajak dengan pemegang saham.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Berikutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40970/PP/M.I/16/2012 tanggal 24 Oktober 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 13 Februari 2013.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri senilai Rp1.343.940.905 masa pajak Desember 2008 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan pemeriksaan dengan menggunakan metode pengujian arus piutang.

Berdasarkan pada hasil pemeriksaan, Pemohon PK menemukan terdapat selisih antara penerimaan kas atau rekening koran dan saldo piutang. Selisih tersebut menunjukkan terdapat penyerahan barang kena pajak (BKP) yang belum dilaporkan, sehingga Pemohon PK menetapkan koreksi positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri.

Di sisi lain, Termohon PK hanya mampu menunjukkan sebagian transaksi yang menyebabkan adanya selisih tersebut. Adapun transaksi yang dimaksud ialah transaksi nonperedaran usaha atas transaksi setoran tunai ke rekening seorang pemegang saham. Dalam hal ini, setoran tunai ke rekening seorang pemegang saham berkaitan dengan pembayaran utang oleh Termohon PK.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Berdasarkan pada transaksi tersebut, Pemohon PK mengakui terdapat beberapa kemiripan antara jumlah penerimaan kas milik Termohon PK dan rekening koran milik seorang pemegang saham. Namun, kesamaan ini tidak dapat membuktikan penerimaan dana pada kas ataupun rekening koran Termohon PK berasal dari pembayaran utang pemegang saham tersebut.

Sebab, pernyataan tersebut tidak didukung dengan bukti perjanjian tertulis yang mengatur transaksi utang-piutang antara Termohon PK dan seorang pemegang saham. Data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan Termohon PK pada 2008 juga tidak mencantumkan adanya pinjaman dari seorang pemegang saham.

Sebaliknya, Termohon PK tidak sepakat dengan koreksi yang ditetapkan oleh Pemohon PK. Termohon PK berpendapat selisih yang ditemukan oleh Pemohon PK berasal dari mutasi kredit rekening koran dan mutasi debit kas. Mutasi tersebut merupakan transaksi setoran tunai dari tarikan bank, transaksi antarbank, pinjaman pihak ketiga, dan transaksi lain selain pelunasan piutang dari tagihan.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Dalam mendukung pernyataan tersebut, Termohon PK juga telah menyampaikan bukti pendukung berupa laporan kas harian, bukti setoran tunai, rekapitulasi rekening bank rekapitulasi utang-piutang dengan seorang pemegang saham, perincian saldo piutang akhir 2007, dan status piutang setiap pendiri per Desember 2007. Dengan demikian, Termohon PK telah melaporkan besaran DPP PPN dengan benar.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, ketetapan Pemohon PK terkait dengan koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan kedua belah pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Kedua, dalam perkara a quo, bukti berupa faktur pajak, rekap mutasi bahan, dan surat jalan mutasi barang ke proyek nonfasilitas sudah dapat membuktikan pajak masukan terkait dengan pembelian bahan dapat dikreditkan. Oleh sebab itu, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan, sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan