RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Vallencia | Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB
Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa koreksi positif pajak pertambahan nilai (PPN) atas potongan harga yang dianggap sebagai pemberian cuma-cuma.

Menurut otoritas pajak, potongan penjualan yang diberikan oleh wajib pajak kepada distributor secara substantif merupakan skema pemberian cuma-cuma. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemberian cuma-cuma merupakan objek PPN. Oleh sebab itu, otoritas pajak menetapkan koreksi PPN atas pemberian cuma-cuma.

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan pernyataan otoritas pajak. Potongan penjualan bukanlah pemberian cuma-cuma karena diberikan hanya saat terjadi transaksi penjualan. Selain itu, potongan penjualan diberikan sebagai strategi pemasaran untuk menarik distributor melakukan pembelian. Dengan demikian, pendapat otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai koreksi positif atas DPP PPN yang ditetapkan oleh otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Berikutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 6 Agustus 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas pemberian cuma-cuma masa pajak Oktober 2008 yang belum dipungut, yaitu senilai Rp9.847.129.771. Terhadap koreksi tersebut tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK memberikan potongan penjualan kepada distributor selaku pembeli.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Potongan penjualan yang diberikan bervariasi untuk setiap produknya. Terdapat produk yang mendapatkan potongan harga sebesar 33,3%. Ada pula produk yang diberikan potongan harga sebesar 50%. Atas transaksi tersebut, Termohon PK memungut PPN berdasarkan pada harga setelah dikurangi potongan penjualan.

Pemohon PK berpendapat bahwa potongan penjualan yang diberikan oleh Termohon PK kepada distributor secara substantif merupakan skema pemberian cuma-cuma. Menurut Pemohon PK, potongan harga sebesar 33,3% yang diberikan oleh Termohon PK kepada distributor sebenarnya merupakan skema promosi berupa beli 2 gratis 1 unit produk.

Sementara itu, potongan harga sebesar 50% sesungguhnya merupakan skema promosi berupa beli 1 gratis 1 unit. Artinya, skema dari pemberian potongan harga tersebut secara substantif merupakan pemberian cuma-cuma. Pendapat ini diperkuat dengan adanya bukti berupa brosur dan stiker kemasan yang menuliskan “beli dua dapat tiga” atau “beli satu dapat dua”.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

Selain itu, Pemohon PK juga menemukan adanya dokumen berupa surat yang dikirimkan Termohon PK kepada distributor. Surat tersebut membahas mengenai dokumen tagihan, kuitansi, faktur penjualan, dan faktur pajak yang menunjukkan adanya sistem penjualan berupa pembelian 2 unit dapat gratis 1 unit.

Sesuai dengan Pasal 1A huruf d UU PPN 2009, Pasal 4 ayat (1) UU PPN 2009, Pasal 1 ayat (3) KEP-87/PJ./2002, Pasal 4 KEP-87/PJ./2002, dan SE-04/PJ.51/2002, pemberian cuma-cuma merupakan pemberian tanpa imbalan, baik barang produksi sendiri maupun bukan.

Adapun pemberian cuma-cuma termasuk penyerahan yang terutang PPN. Namun demikian, Termohon PK belum membayar PPN yang terutang tersebut. Oleh karena itu, Pemohon PK menetapkan koreksi DPP PPN atas pemberian cuma-cuma.

Baca Juga:
RUU PPN Produk Digital dan Cukai Plastik di Negara Ini Jadi Prioritas

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan koreksi DPP PPN yang ditetapkan oleh Pemohon PK. Potongan penjualan bukanlah pemberian cuma-cuma karena diberikan dengan kondisi adanya transaksi penjualan. Potongan penjualan diberikan sebagai strategi pemasaran untuk menarik distributor melakukan pembelian.

Di samping itu, dalam faktur pajak secara jelas tertera kolom potongan penjualan. Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut, potongan penjualan yang menjadi pengurang dalam tagihan faktur pajak penjualan bukanlah objek PPN. Dengan demikian, koreksi yang ditetapkan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK. Setelah membaca dan mempelajari jawaban memori PK yang disampaikan oleh Termohon PK, Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Pemohon PK.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK cukup berdasar dan patut dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah sehingga harus membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 15:00 WIB PMK 60/2022

Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan