ISRAEL

Sendok dan Garpu Berbahan Plastik Bakal Dikenai Cukai

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juli 2021 | 15:30 WIB
Sendok dan Garpu Berbahan Plastik Bakal Dikenai Cukai

Ilustrasi. Pekerja merakit botol plastik bekas untuk dijadikan produk furnitur di home industri Sofa Botol Plastik (Sobotik) Desa Lampaseh Aceh, Meuaxa, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (19/6/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.

TEL AVIV, DDTCNews - Pemerintah Israel berencana untuk mengenakan cukai atas produksi dan importasi peralatan berbahan dasar plastik sekali pakai (single-use plastic utensils) seperti mangkok plastik, gelas plastik, piring plastik, sedotan plastik, hingga sendok dan garpu plastik.

Menteri Perlindungan Lingkungan Israel Tamar Zandberg mengatakan rencana tersebut bertujuan untuk menekan penggunaan produk plastik oleh rumah tangga. Rata-rata rumah tangga di Israel memakai 7,5 kilogram plastik setiap tahunnya, lebih tinggi dari rata-rata di Uni Eropa.

"Seperti rokok dan alkohol, plastik sekali pakai juga menyebabkan kecanduan," ujarnya, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Rencananya, lanjut Zandberg, cukai atas peralatan plastik sekali pakai ini akan dikenakan berdasarkan pada berat produk plastik yang dimaksud. Tarif cukai atas produk plastik ini masih akan ditetapkan di kemudian hari.

Dia menargetkan pengenaan cukai tersebut dapat menurunkan penggunaan produk plastik sekali pakai di Israel hingga 40%. Menurutnya, upaya tersebut sangat penting guna mencegah timbulnya masalah kebersihan dan kualitas hidup.

"Saat ini kita tenggelam dalam sampah plastik. Pajak adalah instrumen yang tepat. Mereka yang menggunakan produk plastik sekali pakai harus menanggung biaya dari kerusakan yang timbul," tutur Zandberg seperti dilansir Tax Notes International.

Sebagaimana yang berlaku di Uni Eropa, plastik yang tidak dapat didaur ulang dikenai cukai dengan tarif mencapai EUR0,8 per kilogram. Cukai ini diperkirakan akan menambah penerimaan pajak hingga EUR750 miliar pada 2021 hingga 2027. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak