ADMINISTRASI PAJAK

Semua e-SPT akan Diganti Aplikasi Berbasis Web Pakai NPWP 16 Digit

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2023 | 16:52 WIB
Semua e-SPT akan Diganti Aplikasi Berbasis Web Pakai NPWP 16 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pada masa mendatang, aplikasi e-SPT akan diganti dengan aplikasi berbasis web.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pertanyaan terkait dengan dampak dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Sementara, saat ini, aplikasi e-SPT PPh Pasal 21-26 masih menggunakan NPWP 15 digit.

“Ke depannya, semua aplikasi e-SPT akan digantikan aplikasi berbasis web yang primary key-nya menggunakan NPWP 16 digit,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Namun demikian, sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id. Mulai 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh.

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Saat ini, DJP menyediakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0. Aplikasi ini merupakan pembaruan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0. Pembaruan dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian tarif PPh orang pribadi dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Untuk pengguna yang telah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup instal file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia. Simak pula ‘Cara Update Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke Versi 2.5.0.0’.

Namun, untuk pengguna baru dan belum pernah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat menginstal dengan file single installer aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu memperbarui versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch pada laman berikut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fastfur 31 Oktober 2023 | 19:57 WIB

Aneh aja udah boleh NIK, masih aja pakai NPWP

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN