PELAYANAN PAJAK

Sempat Tidak Bisa Akses Layanan Terkait NPWP? Ternyata DJP Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Juli 2021 | 15.11 WIB
Sempat Tidak Bisa Akses Layanan Terkait NPWP? Ternyata DJP Lakukan Ini

Tampilan depan laman ereg.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Kendala akses beberapa layanan elektronik yang terjadi kemarin dikarenakan Ditjen Pajak (DJP) melakukan uji keandalan sistem teknologi informasi.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pada Selasa (27/7/2021) dilakukan kegiatan switch over atau perpindahan seluruh data dari Data Center (DC) DJP ke Disaster Recovery Center (DRC).

“Betul, pada Selasa malam ada kegiatan switch over DC-DRC," katanya, Rabu (28/7/2021).

Menurut Iwan, Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem teknologi informasi DJP dalam menghadapi situasi darurat. Adapun beberapa situasi darurat tersebut seperti bencana alam atau bencana nonalam.

Iwan menjelaskan proses perpindahan data tersebut berlangsung singkat pada pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Menurutnya, tidak semua aplikasi layanan elektronik terdampak kegiatan switch over tersebut.

Setidaknya 2 layanan elektronik yang terdampak adalah e-filing dan e-registration. Kemudian akses pada laman pajak.go.id juga ikut terdampak adanya kegiatan switch over data tersebut.

"Aplikasi yang terdampak e-filing, e-reg, dan pajak.go.id. Setelah selesai kegiatan, aplikasi-aplikasi tersebut sudah bisa diakses kembali," ungkap Iwan.

Seperti diketahui, e-registration selama ini dapat dibuka pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Selain mempermudah wajib pajak, apalikasi ini juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah terintegrasi, berbasis teknologi, dan dilaksanakan secara daring.

Sementara e-filing adalah layanan penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).

Pelaporan SPT tahunan melalui e-filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus sudah mengantongi EFIN untuk mendaftarkan diri dalam sistem DJP Online. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.