KOTA SERANG

Sempat Keberatan, Toko Modern dan Ritel Akhirnya Setorkan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 28 April 2021 | 08:51 WIB
Sempat Keberatan, Toko Modern dan Ritel Akhirnya Setorkan Pajak

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang berupaya untuk meningkatkan potensi pajak parkir dari toko modern dan ritel guna menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan saat ini masih ada toko modern dan ritel di Kota Serang yang sama sekali belum menyetorkan pajak parkir kepada pemkot.

"Berdasarkan regulasi dan izinnya, pajak parkir merupakan tanggung jawab mereka. Makanya kami pungut pajak parkir itu untuk meningkatkan PAD kami," katanya, dikutip Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Hari menjelaskan banyak pengelola toko modern dan ritel yang merasa keberatan dengan rencana optimalisasi pajak parkir lantaran pengelolaan parkir telah diserahkan kepada pemuda setempat pada karang taruna dan warga sekitar.

Namun, sambungnya, toko modern dan ritel tersebut pun mau dan menyatakan siap untuk membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah. Dia mengeklaim seluruh toko modern di Kota Serang telah menyatakan siap membayar pajak parkir pada Mei 2021.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pajak Parkir dan Pajak Hiburan Bapenda Rizki Ikhwani menuturkan awalnya memang amat sulit bagi pemkot untuk memberikan pemahaman terkait dengan pajak parkir kepada pengelola toko modern.

"Alhamdulillah semuanya mengerti dan paham. Jadi kami sudah mulai masuk dan mereka pun siap," ujar Rizki seperti dilansir pikiran-rakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M