PEMBANGUNAN PROYEK STRATEGIS

Selama Pandemi, LMAN Bebaskan Lahan Proyek Hingga Rp4,38 triliun

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juni 2020 | 18:00 WIB
Selama Pandemi, LMAN Bebaskan Lahan Proyek Hingga Rp4,38 triliun

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan bandara di Desa Bulusari, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (30/5/2020). Proyek strategis nasional tersebut membutuhkan lahan seluas 400 hektar dan ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews—Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencatat telah membayarkan pengadaan lahan untuk berbagai proyek strategis (PSN) senilai Rp4,38 triliun dalam kurun 16 Maret hingga 24 Juni 2020, atau saat pandemi virus Corona.

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi menyebut dana itu terdiri dari dana talangan tanah senilai Rp4,03 triliun dan pembayaran langsung sebesar Rp357 miliar. Dia juga mengklaim kegiatan usaha LMAN tetap produktif meski ada pandemi.

"Saya bisa katakan bahwa LMAN tetap produktif. Bahkan lebih produktif di masa pandemi ini," katanya dalam konferensi video, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Basuki mengatakan LMAN telah membayarkan pembebasan lahan PSN senilai Rp53,3 triliun sejak 1 Januari hingga 24 Juni 2020. Kebanyakan untuk pembangunan jalan tol, yakni sebesar Rp47,7 triliun atau 89,48%, sedangkan lainnya Rp5,6 triliun atau 10,51%.

Dengan catatan itulah, Basuki memastikan semua pelayanan LMAN tidak ada yang terganggu pandemi, baik dalam hal pembayaran uang ganti rugi, pembayaran langsung, maupun exit meeting.

Dia juga memastikan LMAN tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang masuk dalam PSN dengan melakukan penyesuaian prosedur pendanaan lahan.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 66/2020, sebagai upaya pemerintah memberikan payung hukum untuk percepatan proses pendanaan lahan PSN.

Sementara itu, Direktur Pendanaan Lahan LMAN Qoswara memerinci pendanaan pengadaan lahan hingga 24 Juni 2020 mencapai Rp53,38 triliun. Dana itu digunakan untuk pengadaan lahan pada 77 PSN, untuk 81.699 bidang seluas 123,77 juta meter persegi.

Dia menyebut porsi terbesar merupakan pengadaan lahan jalan tol senilai Rp47,77 triliun untuk 40 proyek. Selain itu, ada pengadaan lahan bendungan sebesar Rp3,59 triliun untuk 25 proyek, perhubungan jalur kereta api Rp1,33 triliun untuk 7 proyek, pelabuhan Rp540 miliar untuk 1 proyek, serta irigasi Rp150 miliar untuk 4 proyek.

"Tidak semua tagihan dapat dilakukan pembayaran karena dari sisi government harus kita perhatikan dokumen dan kesesuaian datanya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara