KABUPATEN BULELENG

Sektor Pertanian Bakal Dapat Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 15:23 WIB
Sektor Pertanian Bakal Dapat Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng dan DPRD sepakat memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada sektor pertanian.

Ketua Pansus I DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan kesepakatan pemberian insentif PBB-P2 sektor pertanian setelah Pansus I DPRD melakukan pembicaraan dengan Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). DPRD menyerahkan tata cara pemberian insentif kepada pemkab sebagai pelaksana.

"Saya rasa semua instansi yang terlibat disini punya datanya masing-masing. Tinggal nanti disinkronkan supaya datanya benar-benar valid apalagi ini menyangkut hak petani," katanya, dikutip pada Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Putu menjelaskan skema insentif pajak sektor pertanian berupa diskon PBB-P2 mulai dari 75%. Kebijakan tersebut dibuat agar pemilik lahan tidak mengalihfungsikan lahan.

Rencananya, kebijakan insentif pajak daerah sektor pertanian menjadi bagian dari Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dia meminta Pemkab Buleleng mengawal pemberian insentif agar tepat sasaran dengan menguntungkan petani.

Kepala BPKPD Gede Sugiartha mengatakan kesiapan pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk mempertahankan lahan pertanian di Buleleng. Menurutnya, pemkab siap memberikan diskon pajak hingga 95% bagi petani yang termasuk dalam program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Menurutnya, kebijakan insentif PBB-P2 sektor pertanian tidak signifikan menggerus basis pajak daerah. Pasalnya, PBB-P2 sektor pertanian terdiri atas 247.000 wajib pajak dan potensi penerimaan senilai Rp29 miliar per tahun.

"Dari data objek-objek yang masuk dalam kawasan perlindungan LP2B yang diberikan Dinas Pertanian, jika itu keringanan pajaknya kita pasang [jadi] 0% [dibebaskan], potensi loss pajak kami adalah Rp8 miliar. Jadi, tidak terlalu pengaruh karena kami punya potensi di bidang pajak yang lain," ujar Gede.

Kepala Dinas Pertanian Made Sumiarta mengungkapkan perlunya dukungan insentif pajak daerah dalam upaya menekan penyusutan lahan pertanian di Buleleng. Menurutnya, luas lahan pertanian di Kabupaten Buleleng pada 2019 sekitar 9.048 hektare.

"Penyusutan ini terjadi memang banyak faktor, seperti alam dan nonalam, termasuk PBB. Rencananya dari luas 9.048 hektare, kami akan jadikan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 6.948 hektare. Kita tunggu hasil koordinasi lebih lanjut dari kelian subak," ujarnya, seperti dilansir beritabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M