PROVINSI MALUKU

Sebelum Implementasi Penuh NIK-NPWP, Gubernur Imbau WP Segera Validasi

Dian Kurniati | Jumat, 16 Februari 2024 | 12:00 WIB
Sebelum Implementasi Penuh NIK-NPWP, Gubernur Imbau WP Segera Validasi

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews - Gubernur Maluku Murad Ismail mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Murad mengatakan validasi data NIK menjadi NPWP diperlukan untuk mengakses pelayanan pajak secara lebih efisien. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan penuh pada 1 Juli 2024.

"Segera lakukan pemutakhiran data NIK dan NPWP melalui situs online pajak karena mulai tanggal 1 Juli 2024, NPWP sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan NIK," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @malukuprov, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Berdasarkan PMK 112/2022, NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system.

NIK yang telah valid sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, validasi juga dibutuhkan apabila wajib pajak mengakses layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NIK.

Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Selain soal validasi NIK sebagai NPWP, Murad juga meminta wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

"Laporkan SPT Saudara-Saudara sebelum tanggal 31 Maret 2024," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar