SE-018/PP/2020

SE Baru, Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Lagi pada 28 September

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 13:27 WIB
SE Baru, Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Lagi pada 28 September

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak memperpanjang penghentian sementara pelaksanaan persidangan

Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-018/PP/2020. Keputusan penghentian pelaksanaan persidangan ini diambil setelah ditemukannya kasus positif Covid-19 terhadap seorang pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada 15 September 2020.

“Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 21 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Sebelumnya, Pengadilan Pajak telah menunda pelaksanaan persidangan pada 14—18 September 2020 karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta kembali diperketat. Rencana sebelumnya, persidangan kembali digelar lagi pada 21 September 2020.

Namun, belum sempat digelar lagi, waktu penundaan atau penghentian sementara berlaku hingga 25 September 2020. Hal ini sejalan dengan waktu penghentian layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk atau disampaikan secara langsung).

Majelis atau hakim tunggal, sesuai amanat dalam SE-018/PP/2020, memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya serta mencatat dalam berita acara sidang.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

“Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 28 September 2020,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam beleid tersebut.

Sesuai hasil koordinasi dengan unit terkait, pada 21—25 September 2020 akan dilakukan rapid/swab test terhadap hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.

SE ini dimaksudkan untuk memberi informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait dengan pelaksanaan persidangan. Kebijakan dijalankan sebagai upaya untuk melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor serta melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan dari virus Corona.

Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE tersebut, ketua Pengadilan Pajak akan menetapkannya secara tersendiri. SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 September 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara