KABUPATEN JEPARA

Satlantas Jepara Luncurkan Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 19:30 WIB
Satlantas Jepara Luncurkan Aplikasi Ini

JEPARA, DDTCNews – Guna meminimalkan maraknya jasa calo dalam pengurusan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara meluncurkan aplikasi PKB berbasis Android.

Kepala Satlantas Polres Jepara, AKP Andhika Wiratama menyampaikan aplikasi bernama "Info Pajak Ranmor Jateng” dapat diunduh secara gratis. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari website Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (DPPAD) Jateng.

“Websitenya kami olah dan ubah dalam bentuk aplikasi berbasis Android sehingga memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya,” ucapnya, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Andhika menjelaskan, aplikasi ini merupakan layanan yang memungkinkan penggunanya dapat mengetahui besarnya PKB lengkap dengan detail penghitungannya dan waktu jatuh tempo pembayaran pajak.

"Masyarakat akan mendapatkan informasi lebih akurat. Aplikasi ini juga didukung dengan aplikasi berbasis android lainnya, seperti Elektronik-Indeks Kepuasan Masyarakat (E-IKM),” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan adanya E-IKM, masyarakat dapat memberikan kritik, saran, maupun apresiasi terhadap layanan yang diberikan oleh Satlantas Polres Jepara. Di antaranya mengenai pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM, pelayanan di Samsat dan pelayanan BPKB.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

“Peran serta masyarakat untuk memberikan feedback sangat kami harapkan. Masyarakat dapat menyampaikan dengan terbuka tanpa adanya paksaan dari petugas. Dengan demikian, kami dapat melakukan evaluasi kinerja Satlantas secara berkala setiap bulan,” tutur Andhika.

Dilansir rakyatmuria.com, Andhika berharap aplikasi ini dapat memberantas keberadaan calo-calo yang berkeliaran di sekitar Samsat. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda