ANALISIS TRANSFER PRICING

Sanksi dalam Penyelenggaraan Dokumentasi Transfer Pricing

Senin, 11 Februari 2019 | 10:40 WIB
Sanksi dalam Penyelenggaraan Dokumentasi Transfer Pricing

Pretty Wulandari,
DDTC Consulting

TERBITNYA Rencana Aksi 13 Base Erosion and Profit Shifting(BEPS) pada 2015 terkait dengan dokumentasi transfer pricing yang selanjutnya diadopsi dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration pada 2017 telah berdampak pada berkembangnya ketentuan dan peraturan mengenai dokumentasi tranfer pricing di berbagai negara.

Ketentuan itu terutama terkait dengan kewajiban dalam penyelenggaraan dan penyampaian dokumentasi transfer pricing (TP Doc)—yang terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara—maupun identifikasi material transaksi afiliasi, dan sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran.

Saat ini, beberapa negara telah mengatur secara spesifik sanksi atas kepatuhan TP Doc. Namun, terdapat pula beberapa negara lain yang tidak mengaturnya secara spesifik, melainkan hanya merumuskan sanksi secara umum sebagaimana yang tercantum pada undang-undang pajak yang berlaku di negaranya.

Pendekatan yang paling sesuai untuk diterapkannya sanksi di setiap negara bergantung kepada berbagai faktor, termasuk di antaranya sistem pajak secara keseluruhan, tingkat kepatuhan pajak, dan pembagian beban pembuktian pada suatu negara.

Tipe dan jenis sanksi yang berlaku di setiap negara umumnya bervariasi. Meskipun terdapat beberapa negara yang menerapkan adanya sanksi pidana, sebagian besar hanya mengenakan sanksi administrasi. Berikut ini adalah daftar penerapan sanksi yang berlaku di beberapa negara sehubungan dengan pelanggaran atas kepatuhan dalam penyediaan dokumentasi transfer pricing.

Tabel 1 Sanksi di Beberapa Negara atas Pelanggaran pada Dokumentasi Transfer Pricing

Negara Jenis Pelanggaran Sanksi yang Berlaku
Indonesia
  • Tidak melampirkan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal
  • Tidak melampirkan notifikasi laporan per negara
  • SPT dianggap tidak lengkap:
    sanksi denda Rp 1.000.000
  • Jika telah ditegur secara tertulis, selanjutnya dilakukan pemeriksaan:
    diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi kenaikan 50%
  • Tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (untuk dokumen induk dan dokumen lokal)
  • Menyampaikan dokumentasi transfer pricing melebihi jangka waktu ketika diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Wajib pajak dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP), dalam hal ini TPD tidak dipertimbangkan:
    pengujian ALP dilakukan secara jabatan dan diterbitkan SKPKB dengan sanksi bunga 2% per bulan.
  • Tidak menyampaikan TPD ketika diminta oleh DJP
  • Wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumentasi transfer pricing:
    diterbitkan SKPKB dengan sanksi kenaikan 50%
Singapura (See, 2018)
  • Tidak menyelenggarakan TPD
  • Tidak mempersiapkan TPD ketika membuat SPT
  • Tidak membuat TPD selama 5 tahun sejak akhir periode atas transaksi yang dilakukan
  • Tidak menyampaikan TPD dalam jangka waktu 30 hari sejak diminta oleh Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS)
  • Wajib pajak memberikan dokumentasi atau informasi yang salah atau menyesatkan
  • Dikenakan denda tidak lebih dari 10.000 Dolar Singapura
  • Tidak menyelenggarakan, terlambat menyampaikan atau memberikan informasi yang salah dalam Laporan per negara
  • Dikenakan denda sampai dengan 10.000 Dolar Singapura ataupun masa kurungan tidak melebih dari 2 tahun penjara ataupun keduanya.
India (Cooper, Fox, dan Loeprick, 2016)
  • Tidak mengelola dokumentasi atau tidak melaporkan transaksi dengan pihak afiliasi
  • 2% dari tiap nilai transaksi internasional yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan
  • Tidak menyediakan dokumen/ informasi terkait transfer pricing saat pemeriksaan kepada Central Board of Direct Taxes (CBDT)
  • 2% dari tiap nilai transaksi internasional yang tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan
  • Tidak menyelenggarakan Laporan per Negara oleh entitas induk yang merupakan warga negara india atau entitas induk lainnya
  • Sanksi sebesar 5.000 Rupee India (INR)/hari untuk jangka waktu sampai 1 bulan;
  • INR 15.000/ hari untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan;, dan
  • INR 50.000/hari untuk selanjutnya
Ukraina (Didenko, 2017)
  • Tidak menyelenggarakan TPD
  • 3% dari nilai transaksi dengan pihak afiliasi, dengan maksimum untuk jumlah seluruh transaksi afiliasi sebesar 275.600 Hryvnia Ukraina (UAH)
  • Terlambat menyampaikan TPD kepada State Fiscal Service of Ukraine
  • Sanksi sebesar UAH 2.756/hari keterlambatan sampai dengan UAH 275.600
Polandia (Edge dan Robertson, 2017)
  • Tidak menyelenggarakan TPD; dan
  • Tax Inspection Department menetapkan jumlah penghasilan wajib pajak dari transaksi afiliasi lebih tinggi (atau kerugian wajib pajak lebih rendah) daripada jumlah penghasilan yang dilaporkan wajib pajak tersebut
  • Sanksi berupa tarif pajak penghasilan sebesar 50%. Sanksi ini diterapkan hanya ketika transaksi dengan pihak afiliasi ditetapkan bertentangan dengan nilai pasarnya

*) TPD: TP Doc. Sumber: diolah oleh penulis dari berbagai sumber

Lebih lanjut, selain sanksi itu terdapat konsekuensi lain yang harus ditanggung oleh wajib pajak atas ketidakpatuhan tersebut, yaitu meningkatnya peluang dilakukannya koreksi transfer pricing oleh otoritas pajak. Koreksi ini didasarkan pada wewenang otoritas pajak dalam melakukan penentuan serta perhitungan kembali bagi wajib pajak yang mempunyai transaksi dengan pihak afiliasi.

Adanya penerapan sanksi dan konsekuensi terkait dengan penyelenggaraan dokumen transfer pricing itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak dalam hal penyediaan maupun penyampaian kewajiban dokumentasi transfer pricing.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan wajib pajak juga dapat ditingkatkan dengan membangun suatu kesadaran dalam wajib pajak itu sendiri, yaitu melalui komunikasi yang efektif dan sosialisasi persyaratan untuk mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan transfer pricing sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan).

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa keberhasilan dari penerapan suatu sanksi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak kepada ketentuan pajak yang berlaku di suatu negara bergantung kepada kerja sama antara kedua belah pihak, yaitu otoritas pajak dan kesadaran dari wajib pajak.

Pada akhirnya, tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak pada suatu negara merupakan salah satu faktor terciptanya optimalisasi penerimaan pajak yang tentunya akan sangat berguna bagi pembangunan negeri.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN