KONSULTASI PAJAK

Salah Pengisian NPWP dalam SSP, Harus Bagaimana?

Jumat, 21 Oktober 2022 | 19:01 WIB
Salah Pengisian NPWP dalam SSP, Harus Bagaimana?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Adhira. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan jagung. Belum lama ini kami melakukan kesalahan dalam pengisian formulir surat setoran pajak (SSP). Kesalahannya terletak pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan kami.

Pertanyaannya, bagaimana ketentuan untuk membetulkan SSP tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Adhira. Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, sering kali ditemukan adanya kesalahan, tak terkecuali dalam pengisian SSP untuk penyetoran pajak.

Jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) kepada dirjen pajak. Ketentuan mengenai Pbk dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021).

Definisi dari Pbk tercantum dalam Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 yang berbunyi:

“Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.”

Kemudian, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan Pbk, salah satunya dalam hal kesalahan pengisian SSP. Ketentuan ini sebegaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 yang berbunyi:

“(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;”

Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (3) PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 menjelaskan lebih detail kesalahan yang dimaksud dalam pengisian SSP.

“(3) Kesalahan dalam pengisian formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

Dengan demikian, dapat disimpulkan atas kesalahan pengisian NPWP dalam SSP perusahaan Ibu dapat dilakukan Pbk. Untuk melakukan Pbk, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus perusahaan Ibu siapkan.

Ketentuan mengenai syarat administrasi tersebut dapat ditemukan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 601/KM.1/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan (KMK 601/2020).

Pertama, surat permohonan pemindahbukuan. Kedua, asli SSP (lembar ke-1) yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.

Ketiga, fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.

Permohonan Pbk disampaikan wajib pajak secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan. Opsi lainnya, wajib pajak juga dapat menyampaikan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan.

Sebagai informasi, saat ini, Ditjen Pajak (DJP) sedang mulai menguji coba atau piloting implementasi layanan pengajuan permohonan Pbk secara online melalui aplikasi e-Pbk. Namun, uji coba ini baru dilakukan di sepuluh KPP yang ditunjuk. Simak ‘Ada e-Pbk, DJP Jelaskan Durasi Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan.’

Proses Pbk baru akan dilaksanakan setelah KPP menerima seluruh dokumen secara lengkap. Adapun saat ini durasi layanan Pbk telah dilakukan pemangkasan oleh DJP, sehingga wajib pajak dapat lebih cepat menyelesaikan proses Pbk.

Sebelumnya, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-378/PJ/2013 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak (KEP-378/2013), jangka waktu penyelesaian proses Pbk ditetapkan paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Kini, melalui KMK 601/2020 jo Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-160/2022), jangka waktu penyelesaian proses Pbk ditetapkan paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN