ADMINISTRASI PAJAK

Saat Menikah Belum Punya NPWP, Istri Tak Perlu Daftar NPWP Baru

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Januari 2023 | 10.00 WIB
Saat Menikah Belum Punya NPWP, Istri Tak Perlu Daftar NPWP Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang perempuan yang baru saja menikah dan belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), tidak perlu mengajukan permohonan NPWP. 

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak yang merupakan suami istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga cukup memiliki 1 NPWP. Apabila membutuhkan NPWP untuk keperluan administrasi, istri bisa menggunakan NPWP suami. 

"Jika istri belum punya NPWP sendiri, tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP. Untuk keperluan administrasi perpajakan dapat menggunakan NPWP suami," cuit DJP melalui akun @kring_pajak di Twitter, dikutip pada Selasa (24/1/2023). 

Di sisi lain, apabila istri sudah memiliki NPWP sendiri ketika menikah, istri bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP-nya. Setelah itu, istri baru bisa menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi perpajakan. 

Dalam mengajukan penghapusan NPWP istri, terdapat dokumen pendukung yang perlu dilampirkan seperti fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Permohonan dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Setelah itu, istri juga dapat mencetak NPWP milik suami. Caranya, mengajukan permohonan cetak kartu NPWP suami untuk istri ke KPP terdaftar. Lampirkan juga fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami.

Dengan menggabungkan NPWP, istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan SPT. Nanti, suami yang diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT.

Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi ialah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.