PERDAGANGAN

RUU Pengesahan IE-CEPA Disetujui DPR, Ini Kata Mendag

Dian Kurniati | Rabu, 24 Maret 2021 | 11:37 WIB
RUU Pengesahan IE-CEPA Disetujui DPR, Ini Kata Mendag

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (foto: Kemendag)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (IE-CEPA) untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan persetujuan RUU Pengesahan IE-CEPA sangat penting untuk mempercepat pemulihan perdagangan internasional Indonesia. Pada akhirnya, dia meyakini RUU tersebut akan turut mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

"Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi tantangan global yang saat ini penuh dengan ketidakpastian serta mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Salah satunya melalui Persetujuan IE-CEPA ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Lutfi mengatakan negara-negara European Free Trade Association (EFTA) termasuk mitra perdagangan yang ideal. Hal ini dikarenakan negara-negara tersebut merupakan pasar berdaya beli tinggi serta memiliki nilai penanaman modal asing yang besar dan belum dimanfaatkan dengan maksimal.

Oleh karena itu, IE-CEPA dapat dijadikan pintu masuk bagi perdagangan barang, jasa, dan penanaman modal di Benua Eropa,sekaligus tujuan ekspor potensial dengan produk-produk yang saling melengkapi.

Menurut Lutfi, salah satu makna simbolis dari persetujuan IE-CEPA yakni dapat meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global. Ke depan, Kemendag akan memastikan standar keberlanjutan untuk kelapa sawit Indonesia dapat diterima Swiss dalam kerangka kerja sama yang ada dalam IE-CEPA.

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Selain itu, Lutfi menyebut terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi IE-CEPA. Misalnya, prinsip mutual respect dan common benefit, peningkatan peranan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan akses pasar barang/jasa, penanaman modal dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta transfer teknologi. Nantinya, pemerintah juga terus memantau dan mengevaluasi implementasi IE-CEPA tersebut.

"Fungsi lembaga negara seperti DPR RI dan pemerintah adalah menjadi fasilitator para pelaku usaha yang menjadi mesin penggerak perekonomian nasional untuk menjalankan persetujuan ini ketika sudah disahkan dan berlaku," ujarnya.

Pemerintah telah memulai inisiasi perundingan IE-CEPA sejak 2005 bersama negara-negara EFTA (Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia) melalui pembentukan studi kelayakan bersama (joint study group) yang dilanjutkan dengan perundingan sejak 2011.

Baca Juga:
Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Perundingan sempat terhenti sementara pada 2014 dan kembali berjalan pada 2016. Penandatanganan persetujuan IE-CEPA dilakukan pada 16 Desember 2018 di Indonesia oleh Menteri Perdagangan Indonesia dan para menteri yang mewakili negara-negara EFTA.

Persetujuan komprehensif ini terdiri atas 12 bab, 17 lampiran, dan 17 dokumen tambahan dari lampiran yang mencakup isu perdagangan barang dan jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas.

Persetujuan IE-CEPA merupakan perjanjian dagang pertama Indonesia dengan negara-negara di Benua Eropa. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak